BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik
Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus melus di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.
Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.
• Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi
• Ario Setiawan Berstatus ODP, Inilah Alasan Vokalis Lyla Nekat Mudik ke Kampung Halaman
Ia meminta pada jajarannya untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum mengeluarkan larangan untuk mudik.
Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan himbauan saja untuk tidak pulang kampung.
Larangan mudik ini sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI dan Polri dan pegawai BUMN.
Akan tetapi, Presiden Jokowi menyebutkan berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang tetap akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, presiden akan mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak melakukan mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia bisa dicegah.
Hingga hari Senin (20/4/2020), diketahui ada sebanyak 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik".
6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah penularannya, seperti dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2020.
PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
• Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik
• Selain Memutus Rantai Covid-19, Ini Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan
Jika masih terjadi peyebaran di masyarakat, maka dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga dijelaskan cakupan pelaksanaan PSBB.
Cakupan pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut ini
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantikannya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Hal ini tentunya dilakukan dengan media yang paling efektif untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar.
Peliburan sekolah ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas kerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, kecuali dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga resmi keagaaman yang diakui pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang bisa diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
- Pembatasan kegiatan di tempat umum
Pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.
Akan tetapi, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis serta kebutuhan pokok.
Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya
Pembatasan kegiatan sosial budaya dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga meliputi pertemuan perkumpulan politik, olahraga, akademik, dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang juga harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut masih tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundag-undangan.
(TribunStyle.com/Anggie)
• Jokowi Gratiskan Biaya Listrik, Ini Cara Mengetahui Apakah Rumahmu Bisa Menikmati Kebijakan Ini
• Mengapa Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Desakan Lockdown? Akhirnya Terjawab Risiko Beratnya Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/jangan-mudik.jpg)