Breaking News:

Virus Corona

5 Kebijakan Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Korban PHK Karena Wabah Virus Corona

Berikut 5 upaya Presiden Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona.

KompasTV
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNSTYLE.COM - Mewabahnya virus corona memang berdampak besar untuk semua orang, termasuk masyarakat Indonesia.

Banyak ribuan pekerja yang terpaksa di PHK lantaran imbauan pemerintah tentang karantina mandiri dan physical distancing yang diupayakan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Karena hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengupayakan agar jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditekan sekecil mungkin.

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.

Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona:

1. Kartu Prakerja

UPDATE Corona Nasional 13 April 2020, Jawa Timur Lonjakan Pasien Covid-19 Terbanyak, Ada 119 Kasus

Cara Daftar Kartu Pra Kerja untuk Korban PHK Akibat Corona, Pemerintah Siapkan Dana Rp 20 Triliun

Kartu Prakerja
Kartu Pra Kerja(Kartu Pra Kerja) via Kompas.com
Kartu Prakerja

Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online.

Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.

Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.

Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.

2. Insentif untuk korban PHK

Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.

Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.

3. Terbitkan surat utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.

Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.

"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (06/04).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha.

Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.

“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.

4. Insentif untuk pekerja medis

Tenaga medis dengan APD
Tribunnews
Tenaga medis dengan APD

Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus korona.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

5. Kepastian THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.

"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (06/04).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (02/04).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Buka Lowongan Tim Relawan Penanganan Virus Corona, Website BIN Kini Down

Badan Intelijen Negara (BIN) membuka lowongan untuk menjadi relawanan penanganan virus corona Covid-19.

Informasi lowongan relawan penanganan virus corona Covid-19 itu dirilis melalui website resmi BIN yaitu bin.go.id.

Akan tetapi saat TribunStyle mencoba menelusuri informasi lowongan relawan penanganan virus corona Covid-19, ternyata website BIN itu sedang down pada Minggu 12 April 2020 pukul 10.00 WIB.

Setelah dicek melalui situs isitdownrightnow.com, website BIN tersebut statusnya memang sedang down.

Website BIN down
Website BIN down (tangkap layar bin.go.id/isitdownrightnow.com)

Mengapa website BIN itu bisa down?

Penyebabnya bisa bermacam-macam, termasuk traffic yang membludak.

Bagaimana tidak, tentu saja pengungung website BIN itu menjadi sangat ramai gara-gara informasi lowongan relawan penanganan virus corona Covid-19 ini.

Sementara di luar sana banyak orang yang di-PHK gara-gara terdampak virus corona.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, lowongan BIN untuk Tim Penangangan Tes Covid-19 ini juga dibuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Salah satu keuntungan yang ditawarkan jika berhasil lolos menjadi Tim Penangangan Tes Covid-19 adalah akan diprioritaskan menjadi PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun anggaran 2020.

 AKIBAT Tak Jujur, Satu Pasien Corona Ini Bikin Seisi Rumah Sakit Kelabakan, 76 Dokter & Suster Dites

Berbagai fasilitas yang akan didapat jika lolos pun tentu saja mengundang banyak orang untuk mengakses website tersebut hingga menjadi down.

Fasilitas yang akan didapatkan peserta yang lolos adalah gaji, tempat tinggal hingga piagam kehormatan.

Apalagi lowongan ini hanya dibuka dalam waktu yang cukup singkat.

Lowongan untuk Tim Penangangan Tes Covid-19 dibuka pada 10 April 2020 lalu hingga 14 April 2020 mendatang.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Untuk syarat umum, perhatikan rincian sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berdedikasi tinggi
  • Tidak pernah tersangkut pidana/melanggar hukum
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Menggunakan masker pada tahapan seleksi

 UPDATE Virus Corona Nasional 12 April 2020: 3.842 Kasus, 330 Kasus Baru Covid-19, Total Sembuh 286

Sepertinya cukup mudah ya syarat-syarat umumnya itu.

Kamu pun hanya perlu mendaftar dan melengkapi lamaran melalui online di situs bin.go.id.

Lowongan ini dibuka untuk posisi Dokter, Analis Kesehatan, Perawat, Administrasi Kesehatan, Pengemudi, Operator Disinfektan dan Tenaga Komunikasi.

Nah, untuk mengisi tiap-tiap posisi itu cermati dulu syarat-syarat khususnya berikut ini seperti dikutip Kompas.com dari laman bin.go.id.

Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona
Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona (Shutterstock)

Dokter 

  • Diutamakan spesialis patologi klinik
  • Lulusan profesi dokter M
  • emiliki SIP aktif
  • Memiliki STR aktif
  • Memiliki sertifikat ACLS, ATLS, dan PPGD yang masih berlaku
  • Pengalaman kerja di RS minimal 1 tahun

Laboratoris/Analis Kesehatan 

  • Minimal D-III Analis Kesehatan
  • Memiliki STR Aktif
  • Pengalaman kerja di laboratorium minimal 1 tahun

Perawat 

  • Minimal D-III Keperawatan
  • Memiliki STR AKtif
  • Memiliki sertifikat BTCLS dan PPGD yang masih berlaku
  • Pengalaman kerja di RS minimal 1 tahun

Administrasi Kesehatan 

  • Minimal lulusan SMA/SMK sederajat
  • Menguasai Ms Office
  • Mampu berbahasa Inggris (pasif)

Pengemudi 

  • Pria maksimal usia 40 tahun
  • Memiliki SIM A, B1 Minimal lulusan SMA/SMK
  • Berpenampilan menarik

Operator Disinfektan

  • Pria Minimal lulusan SMA/SMK

Tenaga komunikasi 

  • Mampu berbahasa Inggris (Pasif)
  • Minimal lulusan SMA/SMK
  • Mampu berkomunikasi dengan baik

Pantau terus bin.go.id ya!

(TribunStyle/Vega)

 Sepelekan Virus Corona, Pesta Ultah Berujung Petaka, Belasan Tamu Positif Covid-19, 3 Orang Tewas

 Kontras dengan Indonesia, Jenazah Korban Corona di Madinah Justru Dimakamkan dengan Cara yang Mulia

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiPHKvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved