Sidang Kasus Wanprestasi Masih Klarifikasi, Pihak Jefri Nichol Ungkap Ingin Ada Peluang Damai
Pengacara Jefri Nichol, M. Aris Marasabessy ungkap pernyataan seputar kelanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilaporkan Falcon Pictures.
Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Jefri Nichol menyampaikan pernyataan kepada awak media seputar kelanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilaporkan Falcon Pictures.
Artis peran Jefri Nichol diketahui digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures karena dugaan kasus wanprestasi.
Kasus ini pun diselesaikan melalui jalur hukum yang hingga kini masih berlanjut.
Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi antara pihak Falcon Pictures dan Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2020).
Kali ini, Jefri juga tak tampak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, M. Aris Marasabessy.
Menanggapi kasus kliennya dengan Falcon Pictures, membuat pihak Jefri Nichol buka suara yang menginginkan adanya peluang damai.
• Digugat Falcon Pictures 4,2 Miliar, Pihak Jefri Nichol Singgung Upaya Damai: Cari Win Win Solution
• Jefri Nichol Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Falcon Tetap Buka Mediasi
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara dari kanal YouTube Beepdo 'Pihak Jefri Nichol Ingin Ajukan Damai dengan Pihak Falcon Pictures, Terkait Kasus Dugaan Wanprestasi' Senin (06/04/2020).
Dalam tayangan tersebut, Aris mengungkapkan beberapa pernyataannya kepada awak media.
Kuasa hukum Jefri ini juga menyampaikan bahwa sidang perdata yang telah dilaksanakan itu masih membahas soal klarifikasi.
Ia juga mengungkapkan adanya sidang lanjutan dalam kasus wanprestasi ini.
Mengingat ada tergugat yang masih berhalangan hadir dalam sidang tersebut.
"Hari ini persidangannya masih klarifikasi para pihak, dan tentunya masih ditindak karena tergugat tiga belum hadir,
Jadi masih ditunda lagi sampai tanggal 27, sekitar 3 mingggu,
Tergugat itu dari atas nama Ahmad, beliau yang belum datang," ungkap Aris ketika menjawab pertanyaan dari media.
• Jefri Nichol Buka Suara Soal Gugatan Dugaan Wanprestasi Falcon Pictures: Belum Dapat Surat Apapun
Sidang perdata yang telah digelar hari ini pun juga menunjukkan Jefri tak terlihat hadir.
Menurut kuasa hukumnya, sidang ini masih perdata belum masuk dalam pidana.
"Kalau perdata itu kan, si principle nggak perlu hadir, yang hadir kuasanya,
Tapi kalau dia mau juga hadir juga boleh, cuman kalau dia sudah nunjuk kuasa berarti kuasanya aja yang datang,
Beda dengan pidana, dia harus hadir," tegas Aris.

Kuasa hukum Jefri Nichol pun menjelaskan bahwa pihaknya juga ingin ada peluang damai, sehingga bisa diselesaikan secara baik-baik.
Saat disinggung mengenai komunikasi dengan pihak Falcon Picutes akhirnya dijawab oleh Aris sendiri 'Sudah dengan lawyer'.
"Yang pasti satu kita nggak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian,
Dan kita terus mencoba bagaimana caranya, sebaiknya ya diselesaikan secara damai," jelas Aris.
Apabila ada peluang damai, maka pihak Jefri akan memilih jalur tersebut untuk merampungkan masalah ini.
"Gini, kita melihat ada peluang ngga, kalau ada peluang berdamai kita akan berdamai," lanjutnya.
Hasil dari komunikasi dengan pihak rumah produksi sendiri masih dicari jalan keluar untuk memutuskan atas kasus wanprestasi tersebut.
• Setelah Narkoba, Jefri Nichol Kini Digugat 4,2 M oleh Falcon Pictures atas Dugaan Wanprestasi
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol terseret kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut jika Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.
Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan sejumlah nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Pasalnya Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3.
Tak hanya Jefri, nama ibunda dan manajer juga tercantum sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini. (TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)

Jefri Nichol Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Falcon Tetap Buka Mediasi
Sebelumnya, sidang perdana atas kasus wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol telah digelar pada pertengahan Maret, namun sang aktor nampak tak hadir dan kuasa hukum rumah produksi tetap buka mediasi.
Sidang perdana yang dilayangkan Falcon Pictures kepada aktor muda, Jefri Nichol telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/3/2020) kemarin.
Aktor Jefri Nichol digugat atas kasus wanprestasi oleh rumah produksi tersebut.
Lawan main Amanda Rawles ittu dituding telah melanggar kontrak kerja film sebesar Rp4,2 miliar.
Gugatan yang dilaporkan itu mengenai perjanjian tentang pembuatan film dan ada kesepakatan sebelumnya.
Namun, aktor muda itu telah menerima uang muka sebesar Rp280 juta seperti gugatan yang diberikan.
Sidang perdana yang telah dijadwalkan tampak Jefri Nichol tak menghadirinya.
Agenda yang disampaikan kemarin yakni mengenai klarifikasi penggugat dan tergugat.
Sang kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy menyampaikan bahwa kliennya baru menerima gugatan yang dilayangkan tersebut.
“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,
Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi, nanti kalau sudah dipelajari” ungkap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Aris sendiri mengungkapkan bahwa sang klien belum mengetahui isi gugatan.
“Ya, kalau digugatkan juga dari media (bisa tahu) tapi gugatannya mana. Belum tahu isinya apa,” ucap Aris.
Jefri Nichol pun masih mempelajari isi dari gugatan yang dilayangkan dan akan terus memantau kelanjutan kasusnya tersebut.
Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada 6 April 2020 mendatang.
“Makanya Jefri beberapa kali kemarin ditanya , dia nanya saya, 'gimana?'. Saya juga enggak tahu isinya apa. Ya sudah tanggal 6 (April) kita lihat nanti coba kita pelajari,” pungkas Kuasa Hukum Jefri Nichol.

Namun, kuasa hukum Falcon Picture Susy Tan juga ikut buka suara terkait surat gugatan tersebut.
Menurut pihaknya, Jefri dituding telah melanggar kontrak kerja atau wanprestasi sejak kontrak perjanjian pada 2018 lalu.
Tak hanya itu, pemain utama Dear Nathan itu juga telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.
Jefri juga disebutkan sama sekali belum memainkan satu film karya dari rumah produksi tersebut.
"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya. Kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak,
Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," terang Susy Tan, kuasa hukum Falcon Picture.
Kasus yang tengah berlangsung di pengadilan ini masih berupaya dibuka mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan dengan Jefri sendiri.
“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” pungkas Susy Tan.
(TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)
• DERETAN Video Kiky Saputri Cium Reza Rahardian, Iqbaal Ramadhan, Jefri Nichol, Menang Banyak?
• 4 Fakta Jefri Nichol Bebas, dari Status hingga Sambutan Sahabat dan Penggemar