Breaking News:

Virus Corona

6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19

Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu. 

Yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah penularannya, seperti dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2020. 

PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. 

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (KompasTV)

Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik

Selain Memutus Rantai Covid-19, Ini Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan

Jika masih terjadi peyebaran di masyarakat, maka dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. 

Cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga dijelaskan cakupan pelaksanaan PSBB. 

Cakupan pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut ini

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
Ilustrasi kerja di rumah
Ilustrasi kerja di rumah (PBS)

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantikannya dengan proses belajar mengajar di rumah. 

Hal ini tentunya dilakukan dengan media yang paling efektif untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar. 

Peliburan sekolah ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. 

Sementara itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas kerja. 

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan. 

Selain itu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya. 

  • Pembatasan kegiatan keagamaan
Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota/Angga)

Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. 

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, kecuali dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga resmi keagaaman yang diakui pemerintah. 

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang bisa diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. 

  • Pembatasan kegiatan di tempat umum 
Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang. 

Akan tetapi, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis serta kebutuhan pokok. 

Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku. 

  • Pembatasan kegiatan sosial budaya
Ilustrasi
Ilustrasi (koreaboo.com)

Pembatasan kegiatan sosial budaya dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini juga meliputi pertemuan perkumpulan politik, olahraga, akademik, dan budaya. 

  • Pembatasan moda transportasi
Ilustrasi
Ilustrasi (Surya)

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. 

Selain itu, moda transportasi barang juga harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 

  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan
Ilustrasi
Ilustrasi (Blogspot)

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan ketertiban masyarakat. 

Kegiatan tersebut masih tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta  berpedoman pada protokol dan peraturan perundag-undangan. 

(TribunStyle.com/Anggie)

5 Sayuran yang Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Baik Dikonsumsi Selama Jalani Physical Distancing

Jokowi Gratiskan Biaya Listrik, Ini Cara Mengetahui Apakah Rumahmu Bisa Menikmati Kebijakan Ini

Mengapa Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Desakan Lockdown? Akhirnya Terjawab Risiko Beratnya Ini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19Terawan Agus Putrantocorona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved