Breaking News:

Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun atas Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Justru Lebih Ringan

Babak baru kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua 

TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhan tuntutan penjara untuk tiga tersangka kasus ikan.

Namun ternyata JPU menjatuhkan tuntutan yang berbeda-beda untuk Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Dari ketiga tersangka yang tersangkut kasus ikan asin ini, Galih Ginanjar justru mendapatkan tuntutan lebih lama.

Sementara untuk pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua, keduanya hanya berselisih setengah tahun.

Mengutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukumna 3,5 tahun penjara untuk suami Barbie Kumalasari.

Pablo Benua dan Rey Utami Sakit, Sidang Beragendakan Penayangan Vlog YouTube Ikan Asin Ditunda

Pablo Benua Optimis di Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kalau Mereka Bebas Ada Sesuatu Nggak Benar

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara untuk Pablo Benua, Jaksa menuntutnya selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Meski ketiganya mendapat masa tahanan berbeda, namun baik Galih, Pablo dan Rey sama-sama dikenai denda yang sama.

Denda yang dimaksud sang Jaksa pun tak main-main.

Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Perjuangannya Sia-sia

Ketiga tersangka yang berseteru dengan Fairuz A Rafiq ini mendapat denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dari perkembangan kasus ketiganya dijerat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.

Sementara itu atas perbuatannya, ketiga dijerat dalam pasal Penghinaan melalui Media Eletronik.

Beberapa pasal pun menjadi dasar proses hukum untuk ketiganya.

Yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/Octavia Monalisa)

Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin.
Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin. (Kolase TribunStyle (Youtube KH Infotainment/tribunnews-Herudin)))

Sempat Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Sidang kasus ikan asin yang digelar pada Senin (16/03/2020) beragendakan penayangan vlog 'ikan asin'.

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat lantas menanggapi hasil sidang.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Pihak PABLO BENUA Dan REY UTAMI Sebut Tidak Ada Kata Bau Ikan Asin Dalam Video' Selasa (17/03/2020), Rihat Hutabarat mengatakan terkuaknya fakta-fakta di vlog 'ikan asin'.

 

"Yang perlu ditegaskan di sini bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi di video tersebut kita sudah terungkap dengan jelas," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan tak ada penyebutan organ intim dalam vlog yang dilakukan Rey Utami dan Galih Ginanjar tersebut.

"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.

Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.

Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.

"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.

Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."

Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.

"Jadi itulah fakta yang sesungguhnya.

Biar majelis hakim yang menilai," ujarnya.

Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian
Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Kolase TribunStyle (youtube Kh infotainment))

 Fakta Terbaru Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Marah Hampir Jotos Staff dan Minta Take Down Video

Sementara itu, Pablo Benua merasa bersyukur dengan hasil sidang tersebut.

"Ya begitu, Alhamdulillah," kata Pablo.

Suami Rey Utami tersebut mengatakan tidak ada penyebutan kata organ intim dan bau ikan asin dalam vlog yang tayang di kanal YouTubenya.

"Video pertama dilihat memang tidak ada apa-apa kan.

Kalau video kedua yang tadi ditayangkan, itu video rangkuman justru setelah video pertama itu dihapus.

Setelah ramai, setelah viral, kita lakukan klarifikasi," ujar Pablo Benua. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

 Pablo Benua Optimis di Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kalau Mereka Bebas Ada Sesuatu Nggak Benar

 Fairuz A Rafiq Geram Saat Tahu Pablo Benua Bantah Unggah Video Ikan Asin, Akuin Aja Kalian Salah

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih GinanjarPablo BenuaRey Utamikasus ikan asin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved