CPNS 2019
Diumumkan Serentak, Cek Hasil SKD CPNS 2019 Penentu Peserta Melaju ke Tahap SKB atau Tidak
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dapat dilihat di website masing-masing instansi mulai hari ini, Minggu (22/3/2020)
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pengumuman SKD CPNS 2019 sudah bisa dilihat mulai 22 Maret hingga 23 Maret 2020.
Ini merupakan saat yang ditunggu-tunggu para peserta CPNS 2019 yang telah melakukan tes SKD beberapa waktu lalu.
Pasalnya, lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Peserta CPNS 2019 yang lolos akan lanjut ke tahap tes SKB.
Tes SKB dianggap paling menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2019.
Ini dikarenakan, kementerian/lembaga pusat maupun daerah memberi bobot sebesar 60% untuk SKB dari total penilaian.
Hasil ini dapat kalian lihat dari website atau pun media sosial instansi masing-masing.
• Catat! Begini Cara Mengetahui Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda, Hasil Pengumuman SKD Tetap
Hasil diumumkan pada hari ini, Minggu (22/3/2020).
Tak berhenti di SKD saja, ada tahapan selanjutnya yang harus ditempuh peserta.
Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?
Melansir Kompas.com, Paryono selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negar (BKN) mengatkan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Pengumuman tersebut diberikan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Hasil SKD dilihat dari website maupun media sosial instansi masing-masing.
"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Jika pengumuman belum dipublikasikan hari ini, pelamar diminta untuk kembali mengcek pada keesokan harinya.
Ia menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek website maupun media sosial instansi masing-masing.
"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.
Paryono juga mengimbau kepada para pelamar untuk tidak terburu-buru mengcek hasil SKD.
Dikhawatirkan website bisa error.

Ia juga mengatakan, pengumuman tidak hanya ditampilkan selama 1-2 hari saja.
Pelamar bisa mengceknya kapan saja.
"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," ungkap Paryono.
Setelah dinyatakan lolos SKD, selanjutnya menunggu keputusan pelaksanaan SKB.
Pasalnya, pelaksanaan SKB ini tengah dalam masa penundaan.
Ini dikarenakan wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
SKB merupakan tahap lanjutan setelah SKD.
Peserta yang lolos SKD lah yang hanya bisa mengikuti tahapan SKB ini.
Jumlah yang lolos dalam untuk tahap SKB ini adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelengarakan SKB dengan sistem CAT akan menggunakan paling sedikit dua jenis tes lain.
Ada pun materi yang akan diujikan pada tahap SKB ini, di antaranya berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes Praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesempatan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan /atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis maupun keahlian khusus, instansi daerah bisa melakukan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya boleh mendapbah satu jenis tes selain SKB dengan CAT.
Itu pun bobotnya paling tinggi 40% dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% dari total nilai atau hasil SKB. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim,Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

BKN Resmi Tunda Pelaksaan Tes SKB CPNS
Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan
Barang dan Jasa.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020. Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD. Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). (Kompas.com/Muhammad Idris)
• Pengumuman SKD CPNS 2019 Sudah Dapat Dilihat Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil
• Hasil SKD Diumumkan Hari Ini hingga Senin 23 Maret, Begini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2019