Hentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy, Ternyata Sebelumnya KPI Pernah Lakukan Hal Ini
Komisi Penyiaran Indonesia hentikan sementara program Pagi-Pagi Pasti Happy yang dibawakan oleh Uya Kuya. Ternyata sebelumnya KPI pernah lakukan ini.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia hentikan sementara program Pagi-pagi Pasti Happy yang dibawakan oleh Uya Kuya. Ternyata sebelumnya KPI pernah lakukan ini.
Para pecinta program televisi Pagi-Pagi Pasti Happy harus bersedih sementara ini.
Pasalnya pihak Komisi Penyiaran Indonesia memutuskan untuk memberi sanksi penghentian sementara acara televisi Pagi-Pagi Pasti Happy milik stasiun Trans TV.
Acara Pagi-pagi Pasti Happy yang sering disingkat dengan P3H ini diberhentikan selama 10 hari.
Dikutip TribunStyle.com dari situs resmi milik KPI, keputusan ini diambil oleh KPI Pusat dari hasil rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.
Penghentian acara P3H dijadwalkan mulai dari tanggal 23 Maret hingga 27 Maret dan berlanjut pada tanggal 30 Maret sampai 3 April 2020.
• Hotman Paris Buka Suara Soal Program Hotman Paris Show Ditegur KPI: Dimana Langgar Moralnya?
• Gara-gara Ulah Lucinta Luna, Rumpi Kena Semprot KPI, Kata-kata Merendahkan Orang Ini Jadi Sebabnya

Mimah Susanti selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa penghentian sementara program televisi ini telah disepakati dalam rapat pleno tersebut.
Oleh karena itu, Trans TV sebagai stasiun televisi dilarang untuk menayangkan program P3H atau bahkan yang sejenis selama masa penghentian sementara.
Sanksi yang diberikan oleh KPI ini bukan serta merta diberikan tanpa peringatan, sebelumnya, KPI telah memberikan surat kepada Trans TV terkait hal tersebut.
Surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Pagi-Pagi Pasti Happy.
• Gantikan Billy Syahputra Sebagai Host Pagi Pagi Pasti Happy, Ini Alasan Iis Dahlia Terima Tawaran
Penghentian sementara ini seharusnya berlangsung pada tanggal 16 Maret hingga 20 Maret 2020, namun diabaikan oleh Trans TV.
“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” ujar Mimah Susanti dikutip dari situs kpi.go.id, Jumat (20/3/2020).
Komisioner KPI ini juga mengatakan apabila penghentian sementara ini bukanlah untuk mengekang ataupun mematikan kreativitas dari industri penyiaran.
Namun hal ini dilakukan untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran dari P3H serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Mimah Susanti mengharapkan agar masyarakat juga turut memantau dan mengawasi pelaksanaan sanksi penghentian sementara ini.
(TribunStyle.com/TsaniaF)

KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus
Sebelumnya acara Roy Kiyoshi, Karma Balik yang tayang di stasiun televisi ANTV yang mendapatkan teguran.
Teguran untuk acara Karma Balik tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/02/2020).

Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.
Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.
@kpipusat
Tampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi “Karma Balik” ANTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama
kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.
Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan
adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran
dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis
untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.
Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.
Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.
Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

• KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Norma Kesopanan
Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni
Pasal 9 P3 Penyiaran
tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
Pasal 9 Ayat (1) SPS
tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan
yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
serta Pasal 9 Ayat (2) SPS
soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan
dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
#SanksiKPI. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
• Hotman Paris Buka Suara Soal Program Hotman Paris Show Ditegur KPI: Dimana Langgar Moralnya?
• Gara-gara Ulah Lucinta Luna, Rumpi Kena Semprot KPI, Kata-kata Merendahkan Orang Ini Jadi Sebabnya