Kasus Ikan Asin
Pablo Benua dan Rey Utami Sakit, Sidang Beragendakan Penayangan Vlog YouTube 'Ikan Asin' Ditunda
Sidang lanjutan kasus ikan asin ditunda lantaran Pablo Benua dan Rey Utami sakit.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang lanjutan kasus ikan asin ditunda lantaran Pablo Benua dan Rey Utami sakit.
Kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar hingga kini masih bergulir.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (11/03/2020) ditunda karena Pablo Benua dan Rey Utami sakit.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Ini Alasan GALIH GINANJAR, PABLO BENUA Dan REY UTAMI Tidak Hadir Di PN Jaksel' Kamis (12/03/2020).
• Viral Foto Pablo Benua Plesiran dan Nongkrong di Restoran, Fairuz A Rafiq: Emang Boleh Main ke Mall?
• Viral Foto Pablo Benua Nongkrong di Restoran, Suami Rey Utami: Itu Resmi, Saya Dikawal Polisi
"Ditunda untuk sidangnya (akan dilaksanakan) hari Senin (16/03/2020)," ujar Rihat.
Rihat mengatakan kedua kliennya saat ini sedang sakit.
"Adapun alasannya karena Rey dan Pablo sakit. Saya coba hubungi nggak bisa nyambung," lanjutnya.
Dirinya mengatakan belum bisa menghubungi Pablo dan Rey Utami dan mendapatkan kabar tersebut dari Galih Ginanjar.
"Informasi dari Galih bahwa Pablo dan Rey tidak bisa hadir karena sakit."
Sebelumnya, suami Barbie Kumalasari tersebut sudah ke kejaksaan untuk menghadiri sidang namun kembali lagi karena Pablo dan Rey absen.
"Tadi sempet Galih udah mau ke sini, ke kejaksaan. Namun disuruh balik lagi," ujar Rihat.
• Viral Foto Pablo Benua Keluar Tahanan, Makan di Kafe, Suami Rey Utami: Saya Sedang Buka Puasa
Sebelumnya sidang kasus 'ikan asin' juga pernah ditunda karena waktu itu Galih Ginanjar sakit.
Rihat mengatakan sidang tidak bisa digelar jika salah satu terdakwa tidak hadir.
"Seperti yang kemarin waktu Galih sakit, kan ditunda juga. Ini kan satu paket.
Para terdakwa ini tidak ada salah satu, sidang ditunda. Kira-kira itu alasan yang bisa saya kasih tahu sore ini."
Rencananya pada sidang tersebut beragenda penayangan video vlog 'ikan asin' yang sebelumnya diunggah di kanal YouTube Pablo dan Rey.
"Agenda hari ini sesuai yang dijanjikan majelis hakim menonton video YouTube," ujar Rihat.
Sehingga agenda tersebut akan diundur di sidang selanjutnya yang digelar Senin (16/03/2020).
"Selanjutnya untuk hari Senin ya itu juga yang kita tunggu," tuturnya. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Viral Foto Pablo Benua Makan Santai di Restoran, Suami Rey Utami Hingga Kuasa Hukum Beri Pembelaan
Sebelumnya Pablo Benua sempat menjadi perbincangan warganet pasca beredar luas foto dirinya di luar penjara.
Dalam foto yang beredar, suami Rey Utami ini telihat berada di salah satu restoran dengan pakaian bebas.
Mengenai kabar tersebut, pria yang sedang terlibat kasus ikan asin ini angkat bicara.
Namun ia menjelaskan duduk masalah mengapa bisa berada di luar penjara, juga makan di restoran.
Dikutip dari Tribunnews, Pablo mengaku dirinya diizinkan keluar penjara lantaran sang ibu dirawat di rumah sakit.

Suami Rey Utami ini mengaku sedang menjalankan puasa Rajab demi kesembuhan sang mama.
"Nah pada saat itu saya juga sedang puasa, buka puasalah saya di sana (cafe) gitu loh.
Dan saya ini kan sedang menjalani puasa Rajab ya untuk mendoakan supaya ibu saya segera diberikan kesembuhan begitu,” kata Pablo menambahkan.
Pablo juga menjelaskan jika iya mendapat izin resmi dan dikawal oleh pihak kepolisian.
“Iya itu resmi bahkan saya dikawal kok ada pihak kepolisian, dari kejaksaan juga mengawal saya,” kata Pablo.
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Rihat Hutabarat, selaku kuasa hukum Pablo.
“Iya itu karena klien kami memberikan keterangan bahwa ibunya sakit keras," kata Rihat.
"Kami sebagai kuasa hukum memohon ke majelis hakim meminta izin untuk diberikan waktu untuk terhadap terdakwa satu dan dua, terhadap anak dan menantu untuk menjenguk orang tua yang lagi sakit sekarat,” ujarnya menambahkan.
Oleh karenanya, Rihat menegaskan bahwa Pablo Benua sudah mendapat izin resmi untuk keluar dari tahanan.
“Maka permohonan itu dikabulkan berdasarkan penetapan resmi loh ya.
Jadi, berdasarkan penetapan majelis hakim, jadi tidak ada itu secara ilegal itu jelas adalah resmi,” kata Rihat. (Triroessita Intan/Tribunnews)