Breaking News:

Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini

Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama parda tahun 2020 ini, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi hari libur 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama parda tahun 2020 ini, simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020 ini.

Hari libur dan cuti bersama yang ditambahkan pemerintah berjumlah empat hari.

Penambahan ini diputuskan dalam rapat bersama antar menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Banyak Hari Kejepit Nasional di Tahun 2020! Berikut Jadwal Hari Libur yang Berisi 16 Tanggal Merah

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Berikut ini adalah Libur dan cuti bersama yang ditambahkan pemerintah.

1. Tanggal 28 dan 29 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus cuti bersama Tahun Baru Hijriyah

3. Tanggal 30 Oktober cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan pemerintah untuk menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Selain itu, penambahan ini juga diharapkan dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar Muhadjir, seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Adapun pengkategorian hari libur yang akan diatur melalui peraturan presiden adalah :

  • HarI libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahub 1976 yang sudah diubah dengan Keppres No. 3 Tahub 1983.
  • Hari libur bersana yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan dan alasan khusus.
  • Cuti bersama atau libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai dan karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.

(TribunStyle.com/ang)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya"

kalender
kalender ()

MENGAWALI Tahun 2020, ternyata ada 16 hari libur nasional dan cuti bersama

Diberitakan sebelumnya, Inilah jadwal 16 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah.

Tandai juga daftar hari kejepit nasional (harpitnas) yang akan terjadi sebanyak empat kali serta libur akhir pekan sebanyak enam kali!

Pemerintah telah sepakat, tahun 2020 memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Rapat dihadiri sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Kerja, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.

Maka para pekerja bisa lanjut libur mulai hari Minggu (Sabtu, dengan skema lima hari kerja) hingga Senin.

Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

  • 1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi
  • 25 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 22 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Lebaran
  • 24-25 Mei (Minggu hingga Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  • 26-27 Mei (Selasa hingga Rabu) : Cuti Bersama Lebaran
  • 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  • 17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI
  • 20 Agustus (Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • 29 Oktober (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal
  • 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Dengan melihat daftar di atas ada banyak libur long weekend bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Sementara untuk daftar hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2020 bagi pekerja dengan skema kerja Senin-Sabtu:

10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan libur yang lumayan banyak pada akhir Mei 2020.

Sebab ada dua hari libur nasional yang berurutan yaitu Kenaikan Isa Almasih dan Lebaran serta cuti Lebaran.

Belum lagi dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah di Indonesia.

Biasanya, hajatan Pilkada menjadi hari libur, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Jadi, sudah merencanakan liburan ke mana pada 2020?

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Inilah Sejarah Hari Minggu yang Ditetapkan Menjadi Hari Libur, Mulai Dari Bangsa Romawi Kuno

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
tahun 2020Cuti BersamaPemerintahMuhadjir EffendiHari Raya Idul FitriMaulid Nabi Muhammad SAW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved