Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional, Inilah 5 Penyanyi yang Terima Royalti Terbesar, Termasuk Via Vallen
Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, hari ini (9/3/2020), lebih dari 300 musisi menerima royalti.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, hari ini (9/3/2020), lebih dari 300 musisi menerima royalti.
Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh hari ini (9/3/2020), Performers Right Society of Indonesia (Prisindo) mendistribusikan royalti kepada lebih dari 300 musisi Tanah Air.
Prisindo sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.
Lembaga itu mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.
Mengutip dari siaran pers laman resmi Prisindo, tercatat nama-nama musisi yang telah memiliki karya rekam, seperti Raisa, Iwan Fals, Via Vallen, Didi Kempot, dan sebagainya.

• Sejarah dan Alasan Tanggal 9 Maret Jadi Hari Musik Nasional, Sempat Terjadi Perdebatan
• Rilis Video Musik Terbaru, Katy Perry Umumkan Kehamilan: Rahasia Lama yang Pernah Ku Simpan
• Saykoji Bikin Lagu Soal Rajin Cuci Tangan, Sejalan dengan WHO, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker
Penerima Royalti Terbesar
Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata.
Tercatat pula lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.
Ketua Umum Prisindo yang juga merupakan musisi Indonesia, Marcell Siahaan, memberikan keterangan terkait pemberian royalti.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," ungkap Marcell Siahaan.
Performing rights itu misalnya, karya-karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, tempat karaoke, restoran, dan lain-lain.

"Maka, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambahnya.
Pembayaran serta pendistribusian royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.
Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta.
Sementara itu, royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.
“Semoga kesadaran kolektif ini nantinya semakin membawa signifikan kepada peningkatan pola pikir dan tingkah laku industri kreatif yang berujung pada peningkatan kesejahteraan para pelakunya,” tutup Marcell.
Sekilas tentang Prisindo
Dilansir dari laman resminya, Prisindo merupakan LMK Hak Terkait pertama di Indonesia.
Lebih dari 50 persen katalog musik Indonesia, lisensinya dikelola oleh Prisindo.
LMK berbadan hukum perkumpulan dan bersifat nirlaba ini didirikan pada tahun 2009.
Para tokoh pendiri Prisindo antara lain (Alm.) Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.
Saat ini, tercatat beberapa nama musisi Indonesia sebagai pengurus Prisindo periode 2019-2024.

Mereka adalah Marcell Siahaan sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) Ketua II, Chandra “Konde” Christanto Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Ayah Sandhy Sondoro Meninggal Serangan Stroke, Pelantun Lagu Malam Biru Ungkap Amanah Selalu Diingat
• Dinilai Tak Berempati, Pelantun Lagu Corona Alvi Ananta Disomasi KAMI, Pencipta Lagu Ikut Terseret