Harga Masker Melambung Tinggi, Jokowi Instruksikan Kapolri Menindak Tegas Oknum Penimbun Masker
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas pelaku penimbun masker.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas pelaku penimbun masker.
Setelah 2 orang diketahui terinfeksi virus corona di Indonesia, masyarakat mulai memborong masker dan Hand Sanitzer.
Hal ini menyebabkan masker mejadi langka dan harga yang melambung tinggi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak tegas pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Jokowi juga menyatakan bahwa stok masker yang ada di Indonesia sebenarnya masih cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Nanti Pak Menteri biar cek, tapi dari informasi yang saya terima, stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada."
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada hari Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus pertama virus corona di Indonesia.
Pengumuman ini berimbas pada kepanikan masyarakat dan akhirnya masker menjadi sulit ditemukan di pasaran karena sudah habis.
Harga masker juga dijual dengan sangat tinggi dan tidak masuk akal.
Dilansir dari Kompas.com, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks masker yang berisi 50 lembar dibanderol dengan harga Rp300.000,00.
Padahal, harga normal dari masker tersebut per boksnya hanya sekitar Rp20.000,00.
Selain itu, harga masker juga meroket di toko online.
Masker yang dijual di toko online juga naik hingga berkali-kali lipat dari harga normal.
Dengan melihat fenomena ini, Polri pun mengawasi oknum-oknum yang menimbun masker dan siap menindak dengan tegas.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
(TribunStyle.com/ang)
• Manfaatkan Momen Virus Corona, Pabrik Masker Ilegal Cakung Ini Untung Rp 200 Juta Per Hari
• Dampak Virus Corona di Indonesia, Nafa Urbach Kritik Melambungnya Harga Masker: Jangan Serakah
• Cegah Virus Corona! Ini Cara Buat Masker Sederhana yang Dianjurkan Dokter Taiwan & Populer di Jepang

Manfaatkan Momen Virus Corona, Pabrik Masker Ilegal Cakung Ini Untung Rp 200 Juta Per Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gudang tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung Jakarta Utara, disebutkan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari.
Diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menyita sebanyak 30 ribu masker ilegal yang ditimbun saat menggerebek gudang yang terletak di central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).
"Dalam sehari gudang itu berhasil memproduksi 850 box dan di jual dengan harga Rp 230 ribu per box. Artinya omset perhari sekitar Rp 200 juta," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pabrik pembuatan masker ilegal itu beroperasi sejak bulan Januari 2020 dengan 6 orang karyawan beroperasi sejak pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB. Mereka digaji sebesar Rp 120 ribu per hari.
"5 pekerja baru mengaku bekerja sekitar 2 bulan dengan gaji Rp 120.000 per hari," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, Yusri juga bilang, pabrik tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki Standart Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan (Depkes).
"Masker tersebut tidak memiliki izin dari Depkes. Itu didapatkan dari hasil keterangan tersangka YRH sebagai Kepala Produksi/Penanggung jawab produksi," pungkasnya.
• Persiapan Indonesia Terhadap Gelombang Kedua Virus Corona, WHO: Tak Ada Negara yang Tak Terancam
• Arab Saudi Hentikan Ibadah Umroh Karena Virus Corona: Mekah, Madinah & Nabawi Tak Boleh Dikunjungi

Selain memproduksi masker, pabrik tersebut diketahui memproduksi alat-alat kesehatan lainnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal kelangkaan masker akibat adanya wabah virus corona. Akibatnya, harga masker di pasaran melambung tinggi hingga 15 kali lipat.
"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," kata Yusri usai melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini, Yusri menemukan, 60 kardus dengan total 3 ribu boks yang berisikan 30 ribu masker yang telah siap edar. Semua barang bukti tersebut kemudian disita polisi.
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker)," ungkap dia.
Dia juga menambahkan, gudang tersebut diduga milik PT Uno Mitra Persada dan PT Unotec Mega Persada. Namun ketika diperiksa, pemilik gudang tersebut tengah berada di luar negeri.
"Kedua PT tersebut Ibu Y sedang berada di LN," terangnya.
Dalam penggerebekan ini, total 10 orang yang diamankan dalam dugaan penimbunan dan produksi masker ilegal tersebut. Semuanya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari.
• Kapal Mewah 4.500 Penumpang Terlantar & Ditolak Berlabuh di 3 Negara, 1 Pria Terinfeksi Virus Corona
• 5 Penyakit yang Memiliki Gejala Mirip dengan Virus Corona, dari Flu Biasa hingga Tuberculosis