Preman Peras 2 ABG Sedang Pacaran, Karena Tak Punya Duit, Dipaksa Berhubungan Badan, Jadi Tontonan
Preman Peras 2 ABG Sedang Pacaran, Karena Tak Punya Duit, Dipaksa Berhubungan Badan, Jadi Tontonan
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Preman memeras dua remaja ABG yang sedang pacaran, karena mereka berdua tak punya duit, 2 ABG itu dipaksa berhubungan badan dan jadi tontonan si preman.
Kejadian ini dialami dua ABG (Anak Baru Gede) saat kepergok berduaan sedang pacaran di tempat sunyi, oleh preman sekitar.
Mau tidak mau mereka harus mengikuti kemauan preman tersebut.
Opsi itu dibarengi ancaman sehingga membuat para korban tidak bisa menolak selain harus mengikutinya.
Bagaimana kronologi kejadian hingga kasus ini bisa terungkap?
Simak berita selengkapnya.
Diketahui, preman yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.
Sedangkan korban adalah dua ABG berinisial FA dan FN.

Kronologi kejadian
Saat itu, FA dan FN sedang berduaan di sekitar lokasi Bandara Trunojoyo, tepatnya Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Pulau Madura.
Lalu preman tersebut mendekati sambil membawa sebilah celurit.
Preman itu lalu mengancam keduanya dan harus menuruti apa yang diinginkan.
FA dan FN pasangan yang sedang berpacaran ini, menjadi korban tindak pidana pemerasan oleh tersanga MR dengan harus membayar uang Rp 10 juta.
Tak cukup di situ, FA dan FN juga disuruh berhubungan badan di sekitar lokasi.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit, kemudian tersangka MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 1 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, tersangka MR ini malah menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua korban ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup disitu, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih dua pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta.
Dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta serta pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangka pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Sering Beraksi karena Alasan Ekonomi
Sementara itu kepada polisi, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
Motif ekonomi menjadi alasannya.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani. Jadi saat lihat ada yang pacaran, langsung didekati dan diperas," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Siswa SD Berhubungan Badan dengan Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Terkuak Nasib Pilu Si Bayi
TRIBUNSTYLE.COM, PASAMAN BARAT - Siswa SD dan siswi SMA di Pasaman Barat Sumatera Barat, yang masih kakak kandung 2 kali berhubungan badan hingga hamil dan melahirkan.
Nasib bayi sungguh memilukan. Ia dilahirkan secara tak sengaja di toilet, oleh ibunya langsung dibuang ke saluran air, karena malu dengan aib hamil di luar nikah.
Si bayi yang semula hidup, akhirnya meninggal dunia, ditemukan warga sehingga kasus hubungan sedarah ini menghebohkan masyarakat.
Inilah Kronologi lengkap murid SD hamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, terungkap dari keterangan polisi dan pengakuan keluarga.
Pengakuan sang ibu kedua anak tersebut menyedihkan, menjadi bahasan viral di media sosial Facebook (FB) setelah diunggah Surya.co.id, (grup TribunStyle.com) Rabu (19/2/2020).
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Probolinggo, Jawa Timur, memicu keprihatinan para orangtua tentang pentingnya pengawasan pada anak-anak.
• Suami Tembak Mati Istri Saat Dia Pesta Hubungan Badan Bertiga dengan Pria Lain, Terungkap Fakta Pilu
• Pakai Ancaman, Pria Ini Paksa 11 Kali Hubungan Badan dengan Gadis Ini, Janji Handphone Omong Kosong
Dari hubungan sedarah itu SHF Hamil.
Dia pun tak tahu apa yang harus dilakukan kecuali menutupi kehamilannya.
Saat buang air besar, bayinya lahir.
Dia kemudian membuang bayi itu di saluran air.
Tak lama kemudian bayi itu meninggal dan ditemukan warga.
Kini SHF berstatus sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.
Di balik kisah menyayat hati itu, terungkap fakta baru.
Rupanya SHF berasal dari keluarga yang ayah dan ibunya telah bercerai.
Dia tinggal bersama dengan tiga adiknya di sebuah rumah kecil.
Berhubungan badan saat Ibunya ke Sawah
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.
Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019 lalu.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah.
Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Rabu (19/2/2020).
Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu.
Setelah Hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.
Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pengakuan Ibu
YM (48), ibu siswi SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah ( incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD, mengaku sangat sedih dan menyesal atas apa yang terjadi pada anak-anaknya.
YM mengaku menyesal tidak memerhatikan kondisi anak-anaknya sehingga menyebabkan kedua anak kandungnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Hubungan intim kakak dan adik itu bahkan menyebabkan sang kakak, SHF, hamil.
Setelah melahirkan, ia membuang bayinya.
"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (grup Surya.co.id), Rabu (19/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena keadaan ekonomi membuat YM kurang memerhatikan anak-anaknya.
Apalagi, YM sudah bercerai sehingga harus membanting tulang menyekolahkan empat orang anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memerhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi.
Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
Keadaan ekonomi dan perceraian, berimbas ke perilaku anak YM hidup bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
YM sendiri, kata Lazuardi pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil.
Namun, saat ditanya SHF menghindar dan mengatakan sakit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal",