Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth
Pengakuan Karen Pooroe tentang mendiang putrinya yang sering jadi saksi KDRT Arya Satria Claproth.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pengakuan Karen Pooroe tentang mendiang putrinya yang sering jadi saksi KDRT Arya Satria Claproth.
Kasus kejanggalan pada kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina memasuki babak baru.
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth telah menyetujui untuk dilakukan proses autopsi pada Zefania Carina.
• Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan
• Arya Claproth Terus Bungkam Soal Kematian Anak, Karen Pooroe Sebut Tak Ada Itikad Baik: Pengecut
Proses autopsi Zefania Carina telah dilakukan pada Rabu (19/2/2020) lalu.
Karen Pooroe sendiri memang telah melaporkan kejanggalan pada kematian putrinya sejak beberapa waktu lalu.
Zefania dikabarkan meninggal setelah jatuh dari balkon apartemen lantai 6.

Namun, Karen Pooroe yakin putrinya meninggal bukan karena jatuh dari balkon.
Pasalnya, kondisi tubuh putrinya disebut masih dalam keadaan utuh.
Selain kasus ini, Karen Pooroe juga disebut harus menghadapi 2 kasus lainnya.
Kasus tersebut adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengeroyokan.
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Proses Autopsi Jenazah Anak Karen Pooroe Selesai & Diumumkan 2 Minggu Lagi, Arya Claproth Tak Hadir
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth tengah di ambang perceraian.
Arya Satria Claproth kemudian membawa serta Zefania untuk tinggal bersamanya.
Semenjak itu, Karen Pooroe mengaku sulit berkomunikasi dengan putri semata wayangnya.
Sebelumnya, Karen Pooroe menyebut bahwa Arya Satria Claproth telah melakukan KDRT kepadanya.
Mantan finalis Indonesian Idol itu juga mengatakan bahwa putrinya kerap jadi saksi KDRT yang dilakukan Arya.
"Pada saat KDRT itu anak saya diambil kan, saya lebih fokus mencari anak saya daripada saya grasak-grusuk untuk pergi ke pengadilan untuk menggugat cerai," ucap Karen seperti dikutip dari tayangan Rumpi yang diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official, Senin (24/2/2020).
Karen mengaku bahwa ia sudah berulang kali meminta cerai dari Arya.
Ia merasa kasihan melihat putrinya kerap menjadi saksi KDRT yang dilakukan Arya.
"Saya yang udah beratus-ratus kali minta cerai, udah sering meminta cerai," kata Karen.
"Kasihan juga anak saya itu udah sering melihat perlakuan ayahnya yang kasar sama saya," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan
Belum reda perasaan duka yang dirasakannya, Karen Pooroe harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
Karen Pooroe pun melaporkan Arya Satria Claproth pada 8 September 2019 atas dugaan KDRT.

Keretakan rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth berdampak pada putri semata wayang mereka.
Karen Pooroe disebut tak bisa berkomunikasi dengan putrinya lantaran Arya Satria Claproth memboyong Zefania bersamanya.
"Perkara dugaan KDRT di Polrestabes Bandung. Dari 8 September (2019) saya laporkan itu belum selesai juga," kata Karen di Polres Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
• Arya Claproth Terus Bungkam Soal Kematian Anak, Karen Pooroe Sebut Tak Ada Itikad Baik: Pengecut
Mantan kontestan Indonesian Idol itu sempat berharap kasus itu segera ditangani oleh pihak berwajib.
"Kalau itu ditangani dengan cepat, mungkin saya sudah bisa memeluk anak saya. Karena bukti sudah kuat dan semua sudah ada, sedang
kami tunggu hasil di Polrestabes Bandung," ucap Karen.
Selain kasus KDRT, Karen Pooroe juga harus menjalani perkara hukum terkait dugaan pengeroyokan.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terjadi pada 14 November 2019 lalu di rumah ayah Arya di kawasan Jakarta Selatan.
Perkara ini sendiri disebut telah melewati tahap konfrontasi antara saksi pada Jumat (21/2/2020).
"Agendanya mengenai konfrontir saksi yaitu antara saksi A dan B coba disinkronkan. Antara pelapor dengan saksi C juga disinkronkan dengan beberapa saksi kita juga," kata kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latief.
Setelah itu, kasus ketiga adalah kasus terkait kejanggalan kematian Zefania.
Zefania diduga meninggal setelah jatuh dari balkon apartemen lantai 6.
Namun, Karen yakin bahwa putrinya meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen.
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk dilakukan proses autopsi pada jenazah putrinya.
"Ketiga soal masalah meninggalnya Zefania, itu delik temuan atau umum dari kepolisian, itu tetap dan harus berjalan," tutur Karen.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Menangis Pilu Saat Autopsi Zefania, Doa Karen Pooroe: Saya Boleh Buta, Tuli, bisu, Asal Dia Kembali