Viral Hari Ini
Marak Perselingkuhan di Indonesia, Ada Negara Legalkan Bunuh Pasangan yang Main Serong? Ini Faktanya
Siapa sangka ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Benarkah ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?
Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, disebutkan seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.
Di dua negara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.
Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.
Sang suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.
• Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
• Viral Video di Twitter, Seorang Ibu Paksa Penumpang Lain Berdiri di Commuter Line Arah Bogor

Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.
Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.
Sementara di Uruguay berlaku sebaliknya.
Sang suami memiliki hak untuk membunuh istrinya jika tertangkap basah sedang berhubungan intim dengan pria lain, dengan cara apa saja.
Menurut keterangan sumber, kebijakan ini diterapkan pemerintah negara setempat untuk menekan angka perselingkuhan.
- Dugaan kesalahan informasi dan hukum terkait di Hong Kong
Meski begitu, setelah ditelusuri dan dicari hukum yang terkait yang mengatakan bahwa hal ini belum tentu benar.
Dilansir dari berbagai sumber salah satu ahli hukum dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa hal ini belum tentu benar.
• Tolak Gaji Rp 13 Juta, Pria Ini Pilih Kerjaan Menyikat Kura-kura, Kini Gajinya Hampir 3 Kali Lipat
• Janji Ayah Belikan Sepatu Baru di Hari Ultah, Yasinta Justru Jadi Korban Tewas Tragedi Susur Sungai

Dalam salah satu kode kriminal di Hong Kong ada satu hukum tertulis:
CAP 339, Bagian 4 - Provokasi
"Ketika atas tuduhan pembunuhan ada bukti yang dapat ditemukan oleh juri bahwa orang yang dituduh diprovokasi (apakah karena hal-hal yang dilakukan atau oleh hal-hal yang dikatakan bersama-sama) kehilangan kontrol diri, pertanyaan apakah provokasi cukup untuk membuat orang yang berakal melakukan apa yang dia lakukan akan dibiarkan ditentukan oleh hakim;"