Tragedi Susur Sungai
Lalai Hingga 10 Siswi Tewas, Guru Olahraga Sekaligus Pembina Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. begini nasibnya sekarang.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Polda DIY telah menetapkan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga jadi tersangka atas tragedi susur sungai.
Setelah melakukan penyelidikan tragedi susur sungai, polisi akhirnya menujuk seorang guru olahraga SMPN 1 Turi yang juga pembina Pramuka sebagai tersangka.
Seorang guru olahraga ini dianggap paling bertanggungjawab atas kegiatan susur sungai yang akhirnya menewaskan 10 siswi tersebut.
Sebagai pembina Pramuka, guru olahraga berinisial IYA ini seharusnya lebih memahami kondisi medan yang digunakan kegiatan susur sungai.
• Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
• Janji Ayah Belikan Sepatu Baru di Hari Ultah, Yasinta Justru Jadi Korban Tewas Tragedi Susur Sungai
Selain itu, polisi juga menemukan kelalaian IYA yang meninggalkan lokasi saat murid-murid SMPN 1 Turi mulai terjun hingga hanyut terbawa arus.
Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh diantaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan Warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa. Enam ikut ke sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai.
Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai.
Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 KM dari start," terangnya.
Yuliyanto melanjutkan, direktorat reserse kriminal umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.
• 10 Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Gabungan Resmi Ditutup Hari Ini
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka.
Kepala Sekolah Tak Tahu
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tak tahu terkait adanya susur sungai saat kegiatan Pramuka yang berujung petaka bagi murid-muridnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengatakan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah, yang menjadi ekstrakurikuler.
Pembina Pramuka pun merupakan guru SMPN 1 Turi.
"Kegiatan Pramuka memang rutin setiap hari Jumat, dari pukul 14.00 sampai 15.30.
Ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai.
Semuanya adalah guru SMPN 1 Turi," kata Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).

Ia melanjutkan, pembina tidak berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam pelaksanaan susur sungai.
"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama.
Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," lanjut Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana.
"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi.
Jadi mungkin ya menganggap itu biasa," sambung Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana.
Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.
• Cerita Pilu Ayah Korban Susur Sungai, Dari Permintaan Terakhir Anak Hingga Nekat Tuntut SMPN 1 Turi
Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.
Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.
"Semoga korban yang belum ditemukan, segera ditemukan," tutup Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana.
Fakta terbaru dari tragedi susur sungai diketahui bahwa semua korban tewas sudah berhasil ditemukan oleh Tim SAR gabungan.
Total ada 10 siswi yang menjadi korban dari kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi tersebut.
Penemuan dua siswi SMPN 1 Turi Sleman pada hari ini, Minggu (23/2/2020), menjadi penutup pencarian Tim SAR gabungan selama tiga hari ini.
Dua jenazah tersebut adalah Yasinta Intan dan Zahra Imelda.
Keduanya ditemukan hanya berjarak waktu sekitar dua jam.
Masih dikutip dari TribunJogja.com, tm SAR gabungan melakukan pencarian mulai pukul 05.00 WIB.
Korban berhasil ditemukan saat terlihat mengambang pada jarak 400 meter di sungai dengan kedalaman 2 meter.
Yasinta Intan ditemukan pertama kali oleh tim gabungan sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu berselang dua jam kemudian, jenazah Zahra Imelda berhasil ditemukan pukul 07.15 WIB.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pak Guru Olahraga sang Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara