Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya
Kuasa hukum Lucinta Luna mengungkapkan kliennya bukan menggunakan narkotika, melainkan psikotropika, simak perbedaan keduanya di sini.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
1. Golongan Narkotika
- Narkotika Golongan I
Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain sebagainya.
- Narkotika Golongan II
Narkotika olongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan.
Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II dalam jumlah terbatas pada pasien.
Contohnya, fentanil, morfina, dan lain sebagainya.
- Narkotika golongan III
Sama seperti narkotika golongan II, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter.
Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.
2. Golongan Psikotropika
Dilansir dari hukumonline.com, jenis psikotropika golongan I dan II telah dicabut karena telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.
Pleh karenanya, jenis psikotropika yang semula menurut UU No.5 1997 ada 4 golongan, menjadi hanya 2 saja, yakni golongan III dan IV.
- Psikotropika Golongan III
Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan.
Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan.
Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.
- Psikotropika Golongan IV