Breaking News:

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya

Kuasa hukum Lucinta Luna mengungkapkan kliennya bukan menggunakan narkotika, melainkan psikotropika, simak perbedaan keduanya di sini.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
Kolase Tribunnews.com/Herudin, iStockphoto
Lucinta Luna klaim cuma gunakan psikotropika, bukan narkoba 

1. Golongan Narkotika

  • Narkotika Golongan I

Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain sebagainya.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika olongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan.

Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II dalam jumlah terbatas pada pasien.

Contohnya, fentanil, morfina, dan lain sebagainya.

  • Narkotika golongan III

Sama seperti narkotika golongan II, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter.

Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.

2. Golongan Psikotropika

Dilansir dari hukumonline.com, jenis psikotropika golongan I dan II telah dicabut karena telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.

Pleh karenanya, jenis psikotropika yang semula menurut UU No.5 1997 ada 4 golongan, menjadi hanya 2 saja, yakni golongan III dan IV.

  • Psikotropika Golongan III

Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan.

Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan.

Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.

  • Psikotropika Golongan IV
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lucinta Lunaberita Lucinta Luna terbaru hari iniMilano LubisAyluna Putri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved