Breaking News:

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Ekstasi Tercecer di Tong Sampah, Lucinta Luna Justru Tak Ingat Sosok Pemberi: Saya Ngantuk dari Bali

Lucinta Luna akhirnya buka suara soal adanya ekstasi di kamarnya. Kekasih Abash tak tahu ekstasi tersebut lantaran mengantuk sepulang dari Bali.

YouTube KH Infotainment
Ekstasi Tercecer di Tong Sampah, Lucinta Luna Justru Tak Ingat Sosok Pemberi: Saya Ngantuk dari Bali 

Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku yang disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.

UU Psikotropika
UU Psikotropika (luk.staff.ugm.ac.id)

Perbedaan Narkotika dan Psikotropika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.

Zat ini dapat memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.

Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika.

Zat ini dapat memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri.

Sementara psikotropika dapat memengaruhi sifat dan perilaku.

Dilihat dari statusnya, narkotika sebenarnya termasuk ke dalam psikotropika.

Bahkan narkotika ini merupakan senyawa-senyawa dari psikotropika.

Sebaliknya, psikotropika bukan termasuk dalam narkotika.

Obat-obatan
Obat-obatan (iStockphoto)

Pantas Saja Hasilnya Wow, Lucinta Luna Habiskan Hampir Rp 1 M untuk Oplas, Ini Rincian Biayanya

Jenis dan Cara Penggunaan

Baik narkotika maupun psikotropika dibedakan lagi menjadi beberapa golongan.

Berikut penjelasan singkat mengenai golongan narkotika dan psikotropika yang dikutip dari sehatq.com.

1. Golongan Narkotika

  • Narkotika Golongan I

Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain sebagainya.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika olongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan.

Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II dalam jumlah terbatas pada pasien.

Contohnya, fentanil, morfina, dan lain sebagainya.

  • Narkotika golongan III

Sama seperti narkotika golongan II, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter.

Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.

2. Golongan Psikotropika

Dilansir dari hukumonline.com, jenis psikotropika golongan I dan II telah dicabut karena telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.

Pleh karenanya, jenis psikotropika yang semula menurut UU No.5 1997 ada 4 golongan, menjadi hanya 2 saja, yakni golongan III dan IV.

  • Psikotropika Golongan III

Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan.

Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan.

Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.

  • Psikotropika Golongan IV

Psikotropika golongan IV bermanfaat dalam pengobatan.

Golongan ini juga sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.

Namun, psikotropika golongan IV juga memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan.

Contohnya, alprazolam, diazepam, dan lorazepam.

Masih ada golongan psikotropika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Karena itu, golongan lain ini dikategorikan sebagai obat keras.

Meski berbeda, baik narkotika maupun psikotropika sama-sama memiliki dampak buruk serta menimbulkan efek kecanduan jika dikonsumsi berlebihan.

Keduanya adalah jenis narkoba yang tidak boleh digunakan sembarangan karena sangat berbahaya.

Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)

Viral Video Lucinta Luna Mengerang Kesakitan, Pengacara Beberkan Soal Resep Obat Depresi Pacar Abash

Ramai Kasus Lucinta Luna Konsumsi Tramadol dan Riklona, Didi Kempot Jadi Duta Antinarkoba

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lucinta Lunapsikotropika yang dipakai Lucinta Luna pacar Abashkabar Lucinta Luna depresi karena dihujatekstasipsikotropikaPolda Metro JayaAbashnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved