Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Tertangkap Pemasok Narkoba Lucinta Luna, Inilah Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya
Pemasok narkoba yang disalahgunakan Lucinta Luna tertangkap, inilah perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pemasok narkoba yang disalahgunakan Lucinta Luna tertangkap, inilah perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.
Publik sedang dihebohkan dengan penangkapan Lucinta Luna di sebuah apartemen Selasa (11/2/2020).
Hasil tes urine menunjukkan Lucinta Luna positif mengonsumsi psikotropika.
Ditangkap pula tiga orang lainnya yang saat itu sedang bersama artis kontroversial itu.
Pihak yang berwenang juga telah mengamankan pemasok narkoba Lucinta Luna.
• Ramai Kasus Lucinta Luna Konsumsi Tramadol dan Riklona, Didi Kempot Jadi Duta Antinarkoba

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menangkap pengedar narkoba, yaitu IF atau FLO.
"Tersangka mengaku membeli narkoba itu dari IF alias FLO. Dan tadi pagi IF alias FLO sudah kami amankan serta sedang kami mintai keterangannya," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
IF atau FLO merupakan rekan dari Lucinta Luna.
Dari tangan IF alias FLO, polisi menyita 18 butir obat riklona.
Dalam keterangannya kepada penyidik, IF alias FLO mengatakan mendapatkan obat riklona dari dokter yang memberikan resep kepada dirinya.
Berkaitan dengan kasus narkotika Lucinta Luna, berikut ini perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.
• Lucinta Luna Mengaku Gunakan Narkoba Karena Depresi, Simak 5 Jenis Depresi yang Kerap Diabaikan

Pengertian Pengedar Narkotika
Undang-Undang Narkotika memang tidak secara eksplisit mengatur pengertian serta sanksi pengedar.
Namun, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 itu menjelaskan pengertian peredaran narkotika melalui pasal 35.
“Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.
Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:
Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.
Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pengertian Pacandu/Pengguna Narkotika
Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika
Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.
Dilansir dari hukumonline.com, sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)

Apa itu tramadol dan riklona? Obat yang disalahgunakan Lucinta Luna, Ini kegunaan dan risikonya
Sebelumnya seperti dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan dua butir ekstasi dan dua jenis obat psikotropika.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Dikatakan pula bahwa Lucinta menggunakan kedua obat itu selama lima bulan terakhir dengan alasan untuk mengatasi depresi.
Apa itu tramadol dan riklona?
Apakah benar khasiatnya untuk mengatasi depresi?
Dilansir dari beberapa situs kesehatan, berikut ini penjelasan tentang tramadol dan riklona, termasuk kegunaan serta risikonya.
Kegunaan dan Risiko Menggunakan Tramadol

Tramadol adalah obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit.
Biasanya digunakan untuk mengatasi rasa nyeri setelah operasi.
Obat pereda nyeri ini termasuk dalam golongan opioid.
Obat ini bekerja di sistem saraf untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespon rasa sakit.
Efeknya mirip seperti analgesik narkotika.
Beberapa efek samping yang dapat terjadi setelah menggunakan tramadol adalah:
- Pusing
- Sakit kepala
- Kantuk
- Mual
- Muntah
- Konstipasi
- Mulut kering
- Berkeringat
- Energi menurun
Tramadol dapat menimbulkan interaksi jika digunakan bersamaan dengan obat tertentu.
Interaksi tersebut dapat berupa peningkatan risiko efek samping atau penurunan efektivitas obat.
Dilansir dari Alodokter.com, berikut ini adalah beberapa risiko yang mungkin terjadi:
Menyebabkan sakit kepala berat, sulit bernafas, hingga koma, jika digunakan dengan obat penenang benzodiazepine dan obat antipsikotik.
Berisiko menyebabkan kejang, jika digunakan bersama dengan carbamazepine.
Meningkatkan risiko sindrom serotonin, jika digunakan dengan obat antidepresan, obat antikejang, serta obat herbal yang mengandung tanaman St. John’s wort.
Meningkatkan efek samping obat sumatriptan dan lithium.
Meningkatkan risiko perdarahan, jika digunakan bersama dengan obat pengencer darah warfarin.
Meningkatkan efek samping tramadol, jika digunakan setelah mengkonsumsi alkohol.
Kegunaan dan Risiko Menggunakan Riklona

Riklona adalah obat dengan kandungan bahan aktif Clonazepam yang masuk ke dalam golongan obat antikonvulsan.
Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah atau mengontrol kejang, juga epilepsi.
Cara kerjanya adalah dengan menyeimbangkan kembali aliran listrik di otak yang menjadi penyebab kejang.
Penggunaan lain dari obat ini adalah untuk mengatasi rasa panik yang berlebihan dan juga gangguan bipolar.
Dilansir dari Doktersehat.com, berikut adalah beberapa efek samping yang dapat muncul dari penggunaan obat ini:
- Kesadaran menurun
- Pusing
- Gangguan koordinasi
- Kelelahan
- Kebingungan dan halusinasi
- Rhinitis
- Gangguan ingatan
- Gangguan penglihatan
- Gangguan tidur
- Penurunan berat badan
- Gangguan pencernaan
- Hilang nafsu makan
- Infeksi saluran pernapasan atas
- Detak jantung cepat
- Kulit pucat
- Kejang bertambah buruk atau kembali kejang
- Sulit buang air kecil
Penggunaan obat riklona bersamaan dengan obat lain baik resep, non-resep, maupun herbal berpotensi menyebabkan interaksi obat yang dapat menurunkan efektivitas obat dan meningkatkan risiko efek samping.
Obat yang disebut juga sebagai obat penenang ini sering disalahgunakan beberapa orang.
Demi keamaan, maka perlu petunjuk dokter untuk mengonsumsi riklona. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)
• Pantas Saja Hasilnya Wow, Lucinta Luna Habiskan Hampir Rp 1 M untuk Oplas, Ini Rincian Biayanya
• Bandingkan dengan Lucinta Luna, Ini 5 Ladyboy Tercantik Thailand, Konon Cewek Tulen Saja Kalah