Viral Hari Ini
Beredar Video Viral Narkoba di Dalam Bola Karet Mainan Anak, Isi Sabu Cair & Fentanyl, Ini Bahayanya
Berita viral hari ini - Beredar video viral narkoba baru pada bola karet mainan anak-anak, diduga sabu cair dan fentanyl. Ini bahaya zat fentanil.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Beredar video viral jenis narkoba baru pada mainan anak-anak, diduga sabu cair dan fentanyl. Ini bahaya zat fentanil.
Beredar sebuah video viral menunjukkan seorang Ditresnarkoba memegang sebuah mainan anak yang diduga adalah narkoba jenis baru.
Video tersebut juga sempat beredar di sosial media, salah satu anggota Ditresnarkoba tersebut mengatakan bahwa mainan tersebut mengandung narkoba jenis sabu.
Setelah di tes dengan alat pengecek zat, zat di dalam mainan anak tersebut tertuliskan sebagai Fentanyl dan Methamphetamin (sabu).
Diduga Fentanyl adalah salah satu jenis obat opium atau opioid sintetis kuat yang mirip dengan morfin.
Dilansir dari Drugabuse.gov, Fentanyl sendiri dianggap lebih kuat 50 hingga 100 kali lipat.
Fentanyl sendiri adalah obat resep yang juga dibuat dan digunakan secara ilegal.
Seperti morfin, Fentanyl adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati pasien dengan rasa sakit yang hebat, terutama setelah operasi.
• Detik-detik Baku Tembak Polisi vs Gembong Narkoba Tangsel, Sabu Rp864 Miliar, 3 Kurir Tewas Didor
• Nikita Willy Jadi Duta Anti Narkoba, 5 Artis Pernah Sandang Gelar Sama: Agnez Mo hingga Roro Fitria
Penangkapan narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam bola karet mainan anak
Dilansir dari WartaKota pada (3/2/2020) aparat Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta menangkap tiga pengedar dan bandar narkotika jenis sabu cair.
Sabu cair itu dikemas dalam 5 bola karet mainan anak.
Tiga tersangka yang dibekuk adalah Ronaldo serta pasangan suami istri, Eko dan Indah.
Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak, dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Sabu cair akan menjadi kristal begitu dikeluarkan dan bersentuhan dengan udara.
Total sabu yang disita seberat 1.962 gram atau hampir 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa modus peredaran sabu cair seperti ini adalah yang pertama kali ditemukan.
Dan bahkan disebut berbeda dari sabu cair sebelumnya.

• 4 Bocah Dibekuk Polisi Bawa Narkoba Sabu & Ekstasi, Diberi Upah Sabu untuk Dikonsumsi
• Kisah Keluarga di Tangerang Diselamatkan Pemuda Mabuk dari Kebakaran Besar, Ah Gua Mau Beli Minum
"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya."
"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
Menurut Yusri, modus ini dilakukan untuk mengamuflase sabu atau mengelabui petugas bea cukai, saat para pelaku mengirim paket bola karet mainan anak.
Yusri menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai Kantor Pos pusat Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Mereka diinformasikan ada pengiriman paket pos yang diduga berisi narkotika berbentuk cair.
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," jelas Yusri.
Dari informasi itu, kata Yusri, pihaknya melakukan tes laboratorium atas cairan di dalam bola karet di paket itu.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," katanya.
Selanjutnya, Subdit 2 Ditresnarkoba membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Bandung, yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Kompol Budi Setiadi.

• VIDEO Hotman Paris Disuguhi Makan Duduk di Belakang Jamaah Salat Sebelum Jenazah Gus Sholah Tiba
• Bukan Warga Biasa, Pimpinan Kerajaan King of The King Dony Pedro Ternyata Seorang Anggota TNI
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," terang Yusri.
Awalnya, tim mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket bola karet mainan anak itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
"Namun hasil pendalaman memastikan D ini tidak tahu menahu sama sekali atas isi paket itu."
"Ia hanya suruhan tersangka Eko."
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," papar Yusri.
Menurut Yusri, Dadang mengenal tersangka Eko dan istrinya, Indah, karena pasutri itu akan menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari kantor pemasaran tempat Dadang bekerja.
"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," jelas Yusri.
Pada Sabtu (1/2/2020), tim berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," paparnya.
Dari keterangan Ronaldo, lanjut Yusri, tim akhirnya mengamankan pasangan suami istri, Eko dan Indah, di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
• Viral Video Ibu Pengidap Virus Corona Lahirkan Bayi, Langsung Dipisahkan dengan Bayinya

"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," papar Yusri.
Namun, katanya, Dadang tidak mengetahui isi paket tersebut.
"Hasil keterangan tersangka Eko, menyebutkan kalau paket 5 buah bola mainan yang berisi sabu cair di dapat dengan cara kiriman paket dari Malaysia, atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong."
"Aliong ini adalah Napi di LP Cipinang," beber Yusri.
Eko mengenal Aliong karena pernah sama-sama ditahan di LP Cipinang dalam kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," urainya.
• VIRAL! Foto Tangan & Wajah Tim Medis Pasien Corona, Wajah Bekas Masker, Tangan Keriput Hingga Luka
• Nasionalis, Pasangan Ini Menikah dengan Syarat yang Tak Biasa, Persis Seperti Upacara 17 Agustusan
Eko dan Ronaldo mengaku bakal mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong, untuk mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," ucap Yusri.
Polisi akan menjemput Aliong dari LP Cipinang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," cetus Yusri. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Cair Dikemas dalam Bola Karet Mainan Anak