Breaking News:

CPNS 2019

Setelah Tes SKD, Simak Tahap CPNS Selanjutnya, BKN: Lolos SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.

Tribunstyle.com
Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.

Seleksi CPNS memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan akan berakhir pada 28 Februari 2020.

Tahap selanjutnya setelah lulus SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk dapat lolos SKD, peserta harus melewati ambang batas nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan. 

Sementara pengumuman hasil SKD tiap instansi pusat maupun daerah akan diumumkan sekira 22-23 Maret 2020, Tribunnews kutip dari Siaran Pers BKN nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020).

Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKD Mulai Digelar, Simak Kisi-kisi Soal CPNS 2019 untuk TKP, TWP dan TIU

Besok Beberapa Instansi Sudah Mulai Tes SKD Hari Pertama, Simak Tips Mudah Kerjakan SKD CPNS

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Dilansir oleh Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.

"Peserta harus lolos dan memenuhi passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2020).

Meski demikian, Paryono mengatakan, peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.

"Peserta yang lolos passing grade belum tentu bisa ikut SKB.

Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.

Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.

Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.

"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.

Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.

Nilai batas SKD

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

  • Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
  • Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
  • Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Daftar Lengkap Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Kementerian Pendidikan, dari Jakarta hingga Papua

199 Atlet Berprestasi Ikut Tes CPNS Kemenpora, Ada Atlet Asian Games 2018
199 Atlet Berprestasi Ikut Tes CPNS Kemenpora, Ada Atlet Asian Games 2018 (Instagram @kemenpora)

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Melansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Ujian Seleksi di Depan Mata, Ini Tips agar Lolos SKD CPNS 2019, Pengalaman Peserta Tahun Lalu

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019

Melansir Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:

Kewajiban bagi Peserta

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Pengumuman Jadwal & Lokasi SKD CPNS 2019 Kementerian Agama untuk 5 Provinsi, yang Lain Menyusul!

Para peserta calon CPNS tingkatan lulusan S1 sedang melakukan registrasi untuk melanjutkan ke tahap tes CPNS CAT yang berlangsung di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (10/09/2017) Pagi.
Para peserta calon CPNS tingkatan lulusan S1 sedang melakukan registrasi untuk melanjutkan ke tahap tes CPNS CAT yang berlangsung di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (10/09/2017) Pagi. (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (Kompas.com/Tribunnews).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ambang Batas Minimal Nilai agar Lolos SKD CPNS 2019, setelah Lulus Tahap Selanjutnya Yakni Tes SKB.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Ini Penjelasan BKN",

Pengumuman Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Simak di Sini!

SKD CPNS 2019 Segera Digelar, Ini Titik Lokasi & Jadwal Tes CAT Provinsi Jawa Barat, Cek di Sini!

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SKDCPNSBKNSKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved