CPNS 2019
Setelah Tes SKD, Simak Tahap CPNS Selanjutnya, BKN: Lolos SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB
Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Suli Hanna
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019
Melansir Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
• Pengumuman Jadwal & Lokasi SKD CPNS 2019 Kementerian Agama untuk 5 Provinsi, yang Lain Menyusul!

Larangan bagi Peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (Kompas.com/Tribunnews).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ambang Batas Minimal Nilai agar Lolos SKD CPNS 2019, setelah Lulus Tahap Selanjutnya Yakni Tes SKB.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Ini Penjelasan BKN",
• Pengumuman Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Simak di Sini!
• SKD CPNS 2019 Segera Digelar, Ini Titik Lokasi & Jadwal Tes CAT Provinsi Jawa Barat, Cek di Sini!