CPNS 2019
Setelah Tes SKD, Simak Tahap CPNS Selanjutnya, BKN: Lolos SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB
Informasi CPNS 2019 Terbaru - Setelah tes SKD, simak tahap CPNS selanjutnya. BKN: Lolos SKD belum tentu bisa ikut tes SKB, simak penjelasannya.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Suli Hanna
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
• Ujian Seleksi di Depan Mata, Ini Tips agar Lolos SKD CPNS 2019, Pengalaman Peserta Tahun Lalu

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).