Niatnya Dititipkan, Anak Hasil Hubungan Gelap Ibu Muda dengan Pacarnya Ini Dijual Seharga Rp 25 Juta
Beralasan titipkan anaknya karena tak mampu menghidupi, ibu muda ini jadi tersangka setelah jual bayinya seharga Rp 25 juta.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Tak mampu hidupi anaknya yang baru lahir, niat ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan untuk menitipkan sang bayi justru berujung celaka.
Belum lama ini terungkap sindikat penjualan bayi di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi penjualan bayi ini, berhasil diungkap oleh Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes, Palembang.
Siapa sangka, salah satu tersangka dari sindikat penjualan bayi tersebut adalah sang ibu kandung.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, ibu dari bayi yang masih berusia tiga bulan tersebut dibantu oleh tiga tersangka lainnya.
• Ingat Pria yang Viral Cari Jodoh Lewat Iklan Baliho? Tak Sampai Sebulan Usahanya Membuahkan Hasil
• Miris, Ibu Tak Tahu Bayi 2 Tahun Tersetrum Setelah Main Stop Kontak dengan Paku, Terbakar Parah
Keempat tersangka berhasil ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Mereka adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Dalam proses penyidikan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengungkap adanya harga variasi untuk bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Untuk bayi dengan jenis kelamin laki-laki harga yang dipatokn sekitar Rp 15 juta.
Sedangkan untuk bayi perempuan harganya jauh lebih mahal, yakni Rp 25 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.
• Viral Kisah Mahasiswi Boyolali Terjebak di Sichuan China, Khawatir Stok Makanan Mulai Menipis
• VIRAL! Foto Dokter & Perawat Lelah Rawat Pasien Virus Corona, Rela Tidur Meringkuk di Lantai & Kursi
Diketahui pula bahwa bayi itu sejatinya baru dilahirkan oleh Darmini pada 9 Januari 2020 lalu.
Saat ditangkap, Darmini mengaku memiliki alasan mengapa tega menitipkan anaknya pada orang lain hingga akhirnya jadi korban sindikat penjualan bayi.

Kronologi
Melansir dari Kompas.com, koronologi kejadian ini bermula ketika Darmini yang saat itu tengah hamil 8 bulan datang ke rumah Marlina.
Saat itu lah, Darmini mencurahkan hatinya pada Marlina bahwa ia tak sanggup membiayai bayi yang tengah dikandungnya itu bila ia lahir nanti.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," ujar Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020), seprti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kemudian Marlina mengatakan bahwa adiknya bersedia mengasuh anak Darmini.
• Viral Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Polisi, Padahal Sang Istri Tengah Hamil 7 bulan
Bahkan, Marlina pun menjajikan uang Rp 5 juta pada Darmini sebagai uang muka.
Hingga akhirnya pada Kamis (9/1/2020), Darmini melahirkan anaknya kemudian menghubungi Marlina selang beberapa jam.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut. Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Anom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sri Ningsih hendak menjual bayi itu seharga Rp 25 juta karena berjenis kelamin perempuan.

Pengakuan sang ibu
Melansir dari Tribun Sumsel, Darmini sendiri mengaku tidak berniat untuk menjual bayinya.
Niatnya hanya menitipkan buah hatinya, tetapi ia mengaku tak mengetahui bahwa bayinya akan dijual.
"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kata Darmini saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Sumsel.
Ia mengaku telah mendapat uang ganti biaya persalinan dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya persalinan. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.
Darmini kemudian menceritakan bahwa bayi yang hendak dijual itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya.
Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.
• Sempat Dicap Alay Main Tik Tok, Bowo Alpenliebe Tertawa saat Aplikasi dari Tiongkok Kembali Viral
Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjual bayi kepada pembeli mengatakan bahwa anak Darmani batal dibeli.
Ia menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul Niatnya Hanya Titipkan Anak Hasil Hubungan Gelapnya dengan sang Pacar, Bayi Wanita Ini Tenyata Dijual Seharga Rp 25 Juta