5 Fakta Penangkapan Axel Anak Ayu Azhari, Suplai Senjata Api hingga Terancam Puluhan Tahun Penjara
Berikut ini 5 fakta terkait penangkapan Axel Djody Gondokusumo, anak Ayu Azhari terkait suplai senjata api.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini 5 fakta terkait penangkapan Axel Djody Gondokusumo, anak Ayu Azhari terkait suplai senjata api.
Akhir tahun 2019 nampaknya menjadi momen yang cukup berat bagi keluarga Azhari.
Masalah dimulai dari penangkapan Ibra Azhari terkait kasus narkoba lalu disusul sang adik ipar, Medina Zein yang juga tersandung kasus yang sama.
Baru-baru ini gantian putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo yang terungkap telah ditangkap oleh pihak berwajib.
• Suplai Senjata Api, Axel Anak Ayu Azhari Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Ancaman Hukuman

Axel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyuplai senjata api.
Seperti apa fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Axel ?
Berikut ini 5 fakta terkait penangkapan Axel Djody Gondokusumo.
1. Kronologi
Axel ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini tak hanya Axel saja yang ditangkap, polisi juga meringkus 2 tersangka lain.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama pada Rabu (8/1/2020).
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019.
Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
2. Peran
Axel ternyata berperan sebagai mediator transaksi senjata api.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya, seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Cumicumi Hot News! Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Senjata Api - Cumicam 08 Januari 2020.
"ADG ini berperan menjembatiani jual beli atau transaksi antara AM dengan GW," ujar Andi.
3. Hasil Pengembangan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Malik merupakan pria yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
• Anaknya Ditangkap Polisi Karena Kasus Jual Beli Senjata Api, Postingan IG Ayu Azhari Jadi Sorotan
• Tak Akur dengan Lukman Azhari, Ayu Azhari Tetap Jenguk & Beri Dukungan Moral untuk Medina Zein
4. Kondisi terkini
Axel kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Pihak keluarga pun telah diberitahu terkait kondisi Axel.
"Sudah ditahan, kita selalu informasikan setiap kita melakukan penangkapan dan penahanan kepada keluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya.
Sementara itu Ayu Azhari memilih bungkam terkait penangkapan anaknya.
Melalui postingan di Instagram Story pada Rabu (8/1/2020), Ayu mengunggah foto selfie saat menggunakan topi berwarna merah.
Caption singkat yang ia tulis seolah menjadi jawaban atas semua pertanyaan yang mungkin kini sedang tertuju padanya.
"Silence is gold," tulis Ayu.
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya tersebut. Axel nampaknya akan mendapat ancaman hukuman yang cukup berat.
"Undang Undang no 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat, berkenaan dengan kepemilikian senjata api, ancamannya maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya. (TribunStyle.com/Febriana)