Breaking News:

5 Fakta IndoXXI yang Patut Diketahui Sebelum Ditutup Pada Awal Tahun 2020 Mendatang

5 Fakta IndoXXI yang Patut Diketahui Sebelum Tutup Pada Awal Tahun 2020 Mendatang

Kolase TribunStyle.com/kompas/gamebrott
IndoXXI 

TRIBUNSTYLE.COM - IndoXXI resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 1 Januari 2020 mendatang.

Sebelumnya Kominfo telah memblokir beberapa situs menonton film ilegal lainya di sepanjang tahun 2019.

Namun, tindakan tegas pemerintah ini tidak serta merta membuat jera pembuat platform situs ilegal tersebut langsung lenyap.

Perlu kalian ketahui beberapa bahaya dan dampak menonton film melalui platform ilegal.

Dilansir dari Kompas.com, inilah beberapa fakta soal IndoXXI:

  • Nonton tidak gratis
IndoXXI
IndoXXI (Tribunnews/Screenshot IndoXXI)

Banyak masyarkat yang sudah mengetahui dan mengakses situs menonton film 'gratis' ini untuk menonton film terbaru secara 'gratis'.

Mereka rela menunggu lebih lama demi menonton film secara 'gratis'.

Perlu kalian sadari, situs ini tidak sepenuhnya 'gratis'.

Berdasarkan penjelasan dari spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menyampaikan bahwa penonton akan dipaksa mengklik "tutup" rentetan iklan yang muncul dan menutup layar.

Jika iklan tersebut diklik, maka keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.

  • Rentan terkena malware
Ilustrasi
Ilustrasi (metro.co.uk)

Tak hanya keuntungan yang didapat pemilik situs ketika kalian menonton film secara gratis ini, melainkan berdampak pada ancaman malware.

Jika terkena malware, komputer kalian akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian secara langsung maupun tidak langsung.

Komputer kalian yang terkena malware dapat disalahgunakan untuk menambang bitcoin.

Korban tersebut akan mengalami kerugian dari aspek listrik dan bandwidth.

Sementara, jika sudah terkena malware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayar uang tebusan jika ingin data tersebut kembali.

  • Mencederai HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (Kolase TribunStyle.com/jojonomic/beacukaiprodip30)

Hadirnya IndoXXI ini dianggap mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebab, IndoXXI telah menyediakan layanan hiburan berupa film dan musik secara ilegal dan tentu saja merugikan kreator aslinya.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayan Intelktual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya ilegal secara luas, dikutip dari kompas.com.

Meskipun saat ini pemerintah baru menerapkan pemblokiran, namun mereka juga mencari cara untuk memberi efek jera kepada situs-situs yang menyediakan platform menonton film gratis dan ilegal ini pada masa mendatang.

  • Rata-rata pengunjung adalah remaja
Ilustrasi
Ilustrasi (transfigurationmn)

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Againts Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, ada sebanyak 44% pengakses situs ini berusia 18-24 tahun.

Sementara itu, IndoXXI juga merupakan platform paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

  • Ditutup Januari 2020
IndoXXI
IndoXXI (Tribunstyle.com/kolase)

Setelah diblokir, pihak IndoXXI ini umumkan pengunduran dirinya dan menutup layanan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Pengumuman tersebut terlihat pada pop-up yang muncul di halaman utama situs tersebut.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini".

Pihak IndoXXI ini pun memberikan tujuannya di balik penutupan platform pada 1 Januari 2020 mendatang.

"Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air," lanjut pertanyaan IndoXXI. (TribunStyle.com/Nafis)

Ilustrasi menonton film dengan smartphone
Ilustrasi menonton film dengan smartphone (SHUTTERSTOCK)
Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019).

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.

Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.

"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.

Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.

Kucing-kucingan

Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.

"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.

Menurutnya, setelah Kominfo melakukan pemblokiran, situs ilegal tersebut ada yang buka kembali dengan nama lain.

"Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar," lanjut dia.

Tindakan tegas ini dilakukan dan membuahkan hasil. Semuel mengaku, pihaknya memblokir sebanyak 50-100 website ilegal tiap minggunya.

Sebab, perlindungan HAKI merupakan keharusan yang diterapkan di era digital ekonomi.

Jika HAKI tidak dilindungi, para kreator enggan berkarya.

"Kalau kita kerja pasti digaji, kalau merea berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," kata dia. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
IndoXXIHAKIHak Atas Kekayaan IntelektualKominfoKementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved