5 Fakta IndoXXI yang Patut Diketahui Sebelum Ditutup Pada Awal Tahun 2020 Mendatang
5 Fakta IndoXXI yang Patut Diketahui Sebelum Tutup Pada Awal Tahun 2020 Mendatang
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Hadirnya IndoXXI ini dianggap mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sebab, IndoXXI telah menyediakan layanan hiburan berupa film dan musik secara ilegal dan tentu saja merugikan kreator aslinya.
Oleh karena itu, Kemenkominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayan Intelktual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya ilegal secara luas, dikutip dari kompas.com.
Meskipun saat ini pemerintah baru menerapkan pemblokiran, namun mereka juga mencari cara untuk memberi efek jera kepada situs-situs yang menyediakan platform menonton film gratis dan ilegal ini pada masa mendatang.
- Rata-rata pengunjung adalah remaja

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Againts Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, ada sebanyak 44% pengakses situs ini berusia 18-24 tahun.
Sementara itu, IndoXXI juga merupakan platform paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
- Ditutup Januari 2020

Setelah diblokir, pihak IndoXXI ini umumkan pengunduran dirinya dan menutup layanan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Pengumuman tersebut terlihat pada pop-up yang muncul di halaman utama situs tersebut.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini".
Pihak IndoXXI ini pun memberikan tujuannya di balik penutupan platform pada 1 Januari 2020 mendatang.
"Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air," lanjut pertanyaan IndoXXI. (TribunStyle.com/Nafis)

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019).
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.