Kominfo Segera Tutup Total IndoXXI, Situs yang Selama Ini Kucing-Kucingan Sediakan Konten Ilegal
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya bakal melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal seperti IndoXX
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya bakal melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal seperti IndoXXI dan sejenisnya.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran sejatinya sudah dilakukan lama.
Sejak Juli 2019 atau sektiar enam bulan terakhir Kominfo sudah melakukan sejumlah upaya untuk membendung peredaran situs wes streaming ilegal seperti IndoXXI.
Namun, dalam upaya pemblokiran itu web streaming film bajakan atau ilegal seperti IndoXXI selalu gagal.
Hal itu dikarenakan karena IndoXXI selalu main kucing-kucingan ketika dilakukan pemblokiran.
Setiap diblokir, URL IndoXXI selalu diganti dengan yang baru sehingga sulit untuk dikendalikan.
• Terbaru IndoXXI Akan Ditutup Kemenkominfo Mulai 2020, Siap-siap Tak Bisa Streaming Film Ilegal Lagi
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ucap Semuel dikutip dari Kompas.com (22/12/2019).
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku cenderung merugikan industri film.
Perilaku yang dimaksud seperti menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Hal itu terbukti dengan IndoXXI menjadi aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Terbaru IndoXXI Akan Ditutup Kemenkominfo Mulai 2020, Siap-siap Tak Bisa Streaming Film Ilegal Lagi
Kementrian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) pada 2020 akan menutup situs IndoXXI yang banyak digemari oleh warganet pecinta film bajakan.
Hal itu lantaran pemerintah akan fokus pada pemberantasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Terkait hal ini, situs streaming film paling populer, IndoXXI, akan terkena dampak langsung.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan menghapus langsung situs IndoXXI di awal tahun depan.
Seperti dikutip dari berbagai sumber (22/12/2019) Kemenkominfo bahkan akan turut menggandeng Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Upaya dalam memerangi pelanggaran HAKI ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Di beberapa tahun terakhir pemerintah sejatinya terus menggalakkan kampanye memerangi pelanggaran HAKI.
Namun, upaya tersebut diyakini masih belum efektif mengingat penyedia jasa streaming film bajakan seperti IndoXXI masih tetap eksis meskipun berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan.
Bahkan tak hanya IndoXXI saja yang menyediakan streaming film bajakan yang terjadi di Indonesia.
Tercatat ada beberapa layanan atau situs streaming film bajakan menjamur di Indonesia.
Pada hakikatnya situs streaming film bajakan seperti IndoXXI dan sejenisnya memang melanggar HAKI.
Namun, banyak masyarakat malah cenderung membela IndoXXI dan situs sejenisnya.
Alasannya adalah karena situs ini dianggap memberikan akses gratis untuk menonton film terbaru.
Jika melihat hal tersebut, bukan hal yang mengherankan jika Kemenkominfo masih kesulitan untuk memerangi pelanggaran HAKI di Indonesia.
Bahkan, sejak Juli 2019 Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani, mengungkapkan lebih dari 1.000 situs web streaming film bajakan kuncing-kucingan dengan pihak berwajib.
Setiap Kemenkominfo menutup satu situs seperti IndoXXI, pemilik situs web akan muncul dengan URL yang baru.
Bahkan diyakini langkah kedepan yang akan diambil oleh Kemenkominfo tak hanya membasmi situs streaming film ilegal saja seperti IndoXXI.
Diyakini langkah yang akan diambil oleh Kemenkominfo meluas menjaring pelanggaran HAKI lainnya seperi pembajakan lagu hingga buku. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
• Setelah Panggil Duo Semangka, KPAI Desak Kominfo untuk Menghapus Video yang Dinilai Terlalu Vulgar
• 5 Fakta Film Habibie & Ainun 3, Maudy Ayunda Sempat Ditolak hingga Transformasi Reza Rahadian