Ahmad Dhani Dua Kali Divonis Sepanjang 2019, Suami Mulan Jameela Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas
Ahmad Dhani dua kali divonis sepanjang tahun 2019, suami Mulan Jameela sebut akan lebih bijak setelah bebas nanti.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani dua kali divonis sepanjang tahun 2019, suami Mulan Jameela sebut akan lebih bijak setelah bebas nanti.
Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa kliennya akan lebih bijak saat sesudah keluar dari penjara nanti.
Ahmad Dhani disebut bakal lebih bijak dalam bertutur kata.
• Kaleidoskop 2019, Pertama Masuk Penjara Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Ditatap Aneh Tahanan Lain
Apalagi kini Ahmad Dhani sudah terjun ke dunia politik dan berstatus sebagai politikus.

"Tapi satu yang beda, lebih bijak nanti dalam berbicara.
Pasti lebih bijak karena dia kan sudah politisi.
Politisi itukan enggak boleh asal cuap-cuap ya," kata Ali Lubis dikutip dari Kompas.com, saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Bahkan, sebagai kuasa hukum, Ali mengingatkan Ahmad Dhani untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata.
• Kaleidoskop 2019, Pertama Masuk Penjara Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Ditatap Aneh Tahanan Lain
"Oh pastilah (lebih bijak). Karena kita sebagai kuasa hukum selalu mengatakan ke depan tolong hindari hal-hal yang berkaitan atau yang kira-kira menyerempet ke pidana atau hukum," katanya.
Meskipun begitu, kuasa hukum lain Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan mereka tak melarang Ahmad Dhani untuk mengkritik kinerja pemerintah.

"Itu merupakan hak dan kewajiban.
Sebenarnya kita memberikan masukan kepada pemerintahan yang ada, sekarang tinggal caranya saja," ucap Hendarsam Marantoko.
Sebagi informasi, Dhani sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 lalu.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot".
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

Namun, saat itu suami Mulan Jameela itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusannya meringankan hukuman Ahmad Dhani.
Hukuman terhadap Dhani menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan masa percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini. (TribunStyle.com/ Bahtiar)

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Bebas Tanggal 30 Desember, Suami Mulan Jameela Ajukan Cuti Bersyarat
TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani sebut kliennya akan bebas tanggal 30 Desember. Ingin segera bebas, suami Mulan Jameela ajukan cuti bersyarat.
Musisi Ahmad Dhani rencananya akan segera bebas di akhir tahun ini.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan menghirup udara bebas pada tanggal 28 Desember 2019.
Namun, pernyataan itu lantas diralat oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa rencana Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Selatan, bukan pada tanggal 28 Desember 2019 melainkan 30 Desember 2019.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, Senin (16/12/2019).
Hendarsam mengatakan bahwa mundurnya waktu tersebut karena salah perhitungan hari penahanan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019.
Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari-nya.
Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Ahmad Dhani mengaku ingin segera bebas dari penjara.
Pihak Ahmad Dhani pun berupaya mengajukan cuti bersyarat, hal itu diungkapkan Hendarsam.
"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko
Hendarsam mengatakan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang sehingga kliennya bisa bebas lebih cepat.

"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucap Hendarsam Marantoko.
Namun, ada syarat yang belum dipenuhi berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur, soal Vlog Idiot yang melibatkan Ahmad Dhani.
Dia mengatakan, surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dinilai dapat membuat pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.
"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum.
Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengeluarkan Ahmad Dhani lebih cepat dalam satu minggu ke depan.
"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya.
Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat.
Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (TribunStyle.com/bahtiar)
• Kaleidoskop Februari 2019, Musibah Beruntun yang Dialami Mulan Jameela Sesaat Ahmad Dhani Dipenjara
• Jelang Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Justru Ungkap Sifat Asli Safeea Ahmad: Posesif Banget!