Viral Hari Ini
Cuti Nikah Melebihi Jatah, Kopilot Wings Air Dipecat & Denda Rp 7 Miliar, Kini Tewas Gantung Diri
Kopilot Wings Air berinisial NA, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya, Senin (18/11/2019). Dugaan kuat karena dipecat dan didenda Rp 7 miliar.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kisah viral hari ini, kopilot Wings Air berinisial NA, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019).
Belakangan ini tengah ramai diberitakan kopilot maskapai Wings Air yang tewas karena gantung diri.
NA yang berprofesi sebagai kopilot Wings Air ini ditemukan tergantung di kusen kamarnya oleh sang adik kandung.
Mengutip dari laman Wartakota, AKP Indra Maulana, Kapolsek Kalideres menerangkan kronologi penemuan jasad NA.
• Viral Video #GanyangMalaysia, Warganet & KBRI Protes Perlakuan Suporter Saat Bertandang di Malaysia
"Adiknya itu ketika pulang kerja mendapatkan telepon dari kakak pertama yang ada di Solo bahwa korban tidak bisa dihubungi.
Kebetulan adiknya ini satu kos, cuma beda lantai aja makanya dia cek," kata Indra saat dikofirmasi, Rabu (20/11/2019).
Sang adik pun curiga lantaran tak segera mendapat balasan dari NA dari dalam kamar.

Tak menunggu lama ia pun langsung mendobrak pintu kamar, dan menemukan sang kakak telah tergantung dengan tambang berwarna merah.
Dari hasil visum pun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh NA.
"Karena sesuai dengan hasil visum memang tidak diketemukan luka dalam atau pun luka benda tumpul atau benda tajam.
"Hanya luka di sekitar leher jadi memang murni (bunuh diri)," ujar Indra.
• POPULER - Viral Kisah Wanita Hadiri Resepsi Pernikahan, Ternyata Mempelai Pria Suaminya Sendiri!
Sementara itu kuat dugaan NA memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran merasa frustasi setelah dipecat oleh perusahaan.
Melansir dari Tribunnews, diketahui NA baru saja dipecat dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 7 miliar.
Diduga pemecatan ini dikarenakan, NA yang menggunakan cuti nikah melebihi jatah.

Akibat dari perbuatannya tersebut NA mendapat denda sejumlah uang yang tak main-main, yaitu Rp 7 miliar.