Viral Hari Ini
Kisah Anak & Ayah Saling Tuntut ke Pengadilan, Sama-sama Pengusaha SPBU, Berawal Cek-cok Warisan Ini
Berita viral hari ini - Kisah seorang anak dan ayah pemilik SPBU di Parepare saling tuntut ke pengadilan, berawal cek-cok warisan ini.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Berita viral hari ini - Kisah seorang anak dan ayah pemilik SPBU di Parepare saling tuntut ke pengadilan, berawal cek-cok warisan ini.
TRIBUNSTYLE.COM - Memang permasalahan dan urusan tentang warisan selalu menghantui banyak keluarga di Indonesia.
Memang tidak semua, tapi juga tidak sedikit pembagian hal seperti ini menjadi awal dari permasalahan besar keluarga.
Retak silaturahmi pun juga bisa dirasakan oleh setiap lini keluarga jika menyangkut urusan warisan.
Dan juga bisa saja hal ini mempengaruhi mental anak karena orangtua yang berurusan dengan uang yang bisa saja mampir hanya sementara.
• POPULER - Percaya Bisa Hidup Lagi, Nenek Ini Simpan Mayat Anak & Suami Sendiri, Percaya Hal Ini
• Pemotretan di Pemakaman Viral & Tuai Kecaman, Pemilik Butik Kini Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Seperti kisah cek-cok anak dan seorang ayah karena warisan dan tanah yang berakhir di pengadilan perdata ini.
Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare, menuntut ayahnya sendiri Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU.
Ibrahim menuntut sang ayah secara perdata ke Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.
Bukan tanpa alasan Ibrahim melaporkan ayahnya ke Pengadilan Negeri Parepare.
Ibrahim mengatakan, dirinya sudah terlebih dulu dilaporkan sang ayah ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah.

• Beredar Video Viral Driver Ojek Online Dimarahi Ibu Pacarnya, Begini Kejadian Sebenarnya
• Viral Masinis Mampir Warung Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Warga Gemas, PT KAI Klarifikasi
"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang."
"Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019) lansir Kompas.com pada (10/11/2019).
"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah."
"Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau."
"Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," sambungnya.
• VIRAL VIDEO Mengira Punya Ilmu Tak Terlihat, Maling Tak Berbusana Ini Terekam CCTV Saat Beraksi
• POPULER - Curhat Sedih Gadis Putuskan Pacar Lantaran Tak Dibelikan Tas Branded
Ibarhim mengatakan, ia menuntut ayahnya Abdul Mukti Rachim dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.
"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama."
"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," katanya.
Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.
Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.
• Viral Video - Asyik Nyari Wifi Gratis, Tukang Bakso Bingung Diborgol Polisi Dikira Pengedar Narkoba
• POPULER Ayah Tega Mutilasi Istri & Anaknya Karena Cek-cok, Sempat Ucap Selamat Ulang Tahun
Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim.
Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).
Bukankah lebih baik tali silaturahmi keluarga lebih baik daripada uang? (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).