Viral Hari Ini
Polemik SMA Gonzaga vs Keluarga Murid : Tak Naik Kelas, Merokok, Tak Penuhi KKM & Tuntut Rp 500 Juta
Berita viral hari ini - Polemik SMA Gonzaga dan keluarga murid tak naik kelas, merokok, tak memenuhi 1 KKM mata pelajaran dan gugatan Rp. 500 juta.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Irsan Yamananda
Berita viral hari ini - Polemik SMA Gonzaga dan keluarga murid tak naik kelas, merokok, tak memenuhi 1 KKM mata pelajaran dan gugatan Rp. 500 juta.
TRIBUNSTYLE.COM - Polemik di dunia pendidikan memang terkadang terlihat pelik dan tak berujung.
Keberatan orang tua murid berinisial BB terhadap keputusan SMA Gonzaga karena tak menaikkan kelas anaknya berbuntut panjang.
Sidang gugatan perdata dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dalam kasus orang tua murid lawan SMA Kolese Gonzaga kini telah ditunda, lansir Kompas (5/11/2019).
Sidang yang harusnya digelar hari Kamis (5/11/2019) ditunda hingga Senin (11/11/2019).
Sidang ditunda lantaran pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa untuk hadir di persidangan.
• POPULER - Kisah Model Cantik Putus dari Konglomerat, Kantongi Uang Im balan Hingga Rp 536 M
• POPULER - Pernikahan Gadis Ini dengan Pria Afrika Sempat Viral, Sederet Potret Kehidupannya Sekarang
1. Satu Nilai KKM yang Bermasalah
Kuasa hukum pihak penggugat, Susanto Utama mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaik kelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud nomor 53 tahun 2015.
Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
2. Ketahuan Merokok dan Sudah Disanksi Sekolahan
Keluarga benarkan BB pernah merokok dalam kegiatan sekolah.
Yustina Supatmi selaku orang tua yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa putranya yang berinisial BB itu sempat ketahuan merokok.
BB sempat ketahuan merokok ketika menjalani kegiatan sekolah di luar sekolah.
Namun, dia mengaku pihak sekolah telah memberikan sanksi dan telah dijalankan oleh BB.
"Saya belum bisa membuktikan hal itu ya (BB) merokok."
"Namun, yang saya lihat realitas anak sekolah saat ini, merokok kan sudah banyak ya seperti itu," ujar Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

• POPULER - Miss Rusia Oksana Voevodina Pamer Wajah Bayinya, Raja Malaysia Sempat Ragu Kalau Anaknya
• 3 Artis Cantik Meninggal Dunia Tinggalkan Anak Masih Bayi, Begini Nasib Anak-anak Mereka Sekarang
3. BB Pindah Sekolah dan Sudah Naik Kelas
Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa siswa berinisial BB yang sempat tinggal kelas sudah pindah ke sekolah lain.
Tidak hanya pindah ke sekolah lain, BB yang sebelumnya tinggal kelas di kelas XI kini sudah naik kelas XII.
4. Penolakan Mediasi
Danggur membenarkan sempat ada upaya mediasi sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia bahkan juga membenarkan bahwa pihak SMA Kolese Gonzaga menolak upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ya kalau mediasinya tuntutannya supaya anaknya naik kelas, pasti tidak bisa."
"Karena aturan main sudah jelas."
"Tidak hanya untuk anak dia, tapi untuk murid lain yang tinggal kelas," kata Edi.
• Trik 5 Artis Cantik Dapat Pacar Brondong, Ini Rahasia Nikita Mirzani, Tamara Bleszynski, Muzdalifah
• Putus Hubungan Jelang Pernikahan, Wanita Ini Tetap Foto Prewedding Sendirian, Hasilnya Mengejutkan!
5. Hak Tidak Menaikkan Kelas Sekolahan
Pihak sekolah klaim punya hak untuk tidak menaik kelaskan siswanya.
Edi Danggur menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga siswa yang mengatakan keputususan SMA Kolese Gonzaga tidak sesuai PP 53 tahun 2019.
Menurut dia, pihak penggugat salah cara menafsirkan PP tersebut.
Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah.
6. Tuntutan dan Gugatan Rp. 500 Juta
Dalam gugatanya, pihak orang tua murid mengajukan tuntutan agar keputusan para tergugat mengenai anak penggugat berinisial BB yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);
• 20 Tahun Kabur dari Bui, Pria Ini Ternyata Menyepi Jadi Manusia Goa, Foto Kurus, Kumal, Bau, Viral!
• VIRAL - Kepergok Kerja di Akhir Pekan, Perintah Bos Tuai Banyak Pujian, Sistem Kerjanya Jadi Dambaan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," dilansir dari situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).