Breaking News:

Motor & Mobil Listrik Bakal Dapat Plat Nomor Khusus, Ini Keunggulannya dari Kendaraan dengan Bensin

Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin.

Tesla
Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin. 

Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin.

TRIBUNSTYLE.COM - Kemajuan teknologi pada kendaraan bakal mengikuti zaman.

Kini semakin banyak kendaraan berbahan bakar listrik, selain ramah lingkungan motor dan mobil listrik memiliki keuntungan sendiri di jalan raya.

Hal ini senada dengan keterangan Korlantas Polri.

Korlantas Polri sendiri telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait masalah kendaraan listrik.

Tema acaranya bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle).

Poin pembahasan yang dilakukan adalah terkait syarat kendaraan bermotor listrik untuk bisa dikendarai di jalan raya, yakni dengan mentongi izin atau teregistrasi dari kepolisian.

Viral, Curhat Gadis Ini Ditolak Masuk ke Kantor Pemerintah Karena Tak Pakai Celana Panjang

Viral Istri Santai Keroki Suami di Atas Motor Saat Berhenti di Lampu Merah, Aksinya Tuai Pujian

Hal ini termasuk soal kendaraan berbahan bakar altarnatif seperti hibrida dan listrik atau disebut Kendaraan Bermotor Listrik ( KBL).

Menurut Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, untuk mobil atau motor yang termasuk dalam KBL, nantinya akan ada pemberian ciri khusus untuk bisa beroperasi di jalan raya.

"Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada lima."

"Serta warnanya khusus warna putih," ucap Halim dikutip dari NTMCPolri, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut Halim menjelaskan secara proses untuk kendaraan konvensional maupu listrik secara tata cara prosesnya tetap sama, yakni ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012 Pasal 1 ayat 8.

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).

Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Drifting: Seni Sliding Mobil dengan Kecepatan Tinggi di Tikungan, Inilah Perlengkapan untuk Drifter

Mengenal Rally, Balap Mobil Dunia Kecepatan Tinggi di Jalur Ekstrem, dari Hutan hingga Padang Gurun

Dalam pasal tersebut dijelaskan bila BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

"Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya," kata Halim.

Keuntungan Motor dan Mobil Listrik

Dilansir dari GridOto, menurut Eniya Listiani Dewi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), saat ini tren mobil listrik mengalami pertumbuhan minat.

"Apalagi masalah energi saat ini tengah mengalami defisit di negara kita, hal ini menyebabkan impor minyak menjadi tinggi," katanya belum lama ini.

Oleh karena itu pihaknya dan beberapa instansi terkait tengah mencanangkan pengembangan mobil listrik.

Wanita Lihat Foto Mobilnya yang Rusak Setelah Kecelakaan, Betapa Merinding pada Sosok Aneh di Foto

Foto Kecelakaan Maut Libatkan 8 Kendaraan Viral, Satu Mobil Hancur Ditabrak Mobil Jaguar Putih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengendarai kendaraan listrik di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengendarai kendaraan listrik di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (27/10/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Eniya lantas menjelaskan apa saja kelebihan dan kekurangan mobil listrik.

"Kelebihan pertama soal baterai, di mana biaya operasionalnya lebih hemat. Tidak ada emisi gas buang, sama sekali tidak ada yang keluar," ujarnya.

"Aman dikendarai dan efektif, pemeliharaan mudah, mengurangi polusi suara karena suara sama sekali tidak ada," sambung Eniya.

Meski begitu, mobil listrik juga masih memiliki sejumlah kekurangan.

Pertama tidak banyak tempat recharging untuk saat ini.

Seperti diketahui, saat ini baru ada sedikit tempat yang bisa melakukan fast charging.

"Soalnya tempat recharging ini harus banyak ada di Indonesia, kalau kita mau memasukkan mobil listrik," imbuh Eniya.

Kecelakaan Horor Mirip Film Final Destination, Pengemudi Selamat Meski Mobil Tertembus Puluhan Kayu

Terbakar Karena Overheat, Billy Syahputra Sebut Mobil Lamborghini Raffi Ahmad Belum Diasuransikan

Kedua belum ada regulasi untuk mobil listrik, hal ini diperlukan untuk penentuan tarif pengecasan baterai.

Ketiga tidak mengeluarkan suara, hal ini agak berbahaya bagi kendaraan lain, maka itu ada suara tambahan biasanya.

Keempat, baterai perlu diganti secara periodik selama 5 sampai 10 tahun.

Kelima, ini tidak cocok dengan kota yang masih kekurangan daya listrik.

"Kekurangannya merupakan challenge kita untuk memberikan solusi, kami pun terus koordinasi dengan instansi terkait agar perpres mobil listrik bisa segera keluar," tutup Eniya.

Selain itu, mobil dan motor listrik tidak mengikuti aturan ganjil genap di daerah-daerah Jakarta dan sekitarnya. (tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sahrul GunawanInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved