Upaya Damai Tak Digubris Ashanty, Martin Pratiwi Gugat Istri Anang Hermansyah Rp 14,3 Miliar
Diduga melakukan wanprestasi, Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya. Tuntutan ini merupakan lanjutan gugatan sebelumnya, Rp 9,3 miliar.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Amirul Muttaqin
Diduga melakukan wanprestasi, Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya.
Sebelumnya Martin Pratiwi sudah menggugat Ashanty dengan nominal Rp 9,4 miliar.
Menurut suami Martin Pratiwi, upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan tak direspon oleh istri Anang Hermansyah itu.
TRIBUNSTYLE.COM - Penyanyi Ashanty tengah tersandung masalah hukum.
Istri Anang Hermansyah itu dituduh melakukan waprestasi dan penggelapan uang.
Sebelumnya Ashanty sudah dilaporkan oleh Martin Pratiwi di Polda Metro Jaya.
Pada saat itu Ashanty digugat dengan nominal yang tidak sedikit, Rp 9,4 miliar.
• Sering Dibanding-bandingkan, Begini Beda Arti Parenting Menurut Krisdayanti dan Ashanty
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, kliennya sudah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019.
"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Semula Marin Pratiwi menggugat Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun kini ia memutuskan untuk memidah gugatannya ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Saat di PN Tangerang, Ashanty dituntut dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar.
Namun, di PN Purwokerto, Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Kuasa hukum Martin, Udhin mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.
"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin.
"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.
Suami Martin Pratiwi, Agus Pujiono, mengatakan langkah-langkah kekeluargaan sudah ditempuhnya.
Namun, menurut Agus, hal itu tak direspon oleh Ashanty.

Hal itulah yang membuat Martin Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata ke PN Purwokerto.
"Karena langkah-langkah kekeluargaan kan sudah ditempuh, ya, sudah dua tahun sebenarnya, tapi dianggap basi," kata Agus.
Agus mengatakan, selama dua tahun tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan kepada pihak Ashanty untuk menyelesaikan masalah ini.
"Tapi karena sudah sampai dua tahun dan tidak respons dan sebagainya, ya, saya izinkanlah (istri) untuk melalui negara hukum ini punya aturan," kata Agus.
Kasus tersebut bermula ketika Martin Pratiwi dan Ashanty terlibat dalam hubungan kerjasama bisnis kosmetik sejak 2016.
Dalam perjanjian, disebutkan keduanya sepakat berbagi modal dan membagi hasil dari bisnis itu sama rata.
Namun seiring berjalan waktu, Ashanty dikataka Marti tidak pernah memenuhi isi perjanjian tersebut.
Lalu pada tahun 2017, Ashanty memutus kontrak kerjasama secara sepihak dengan alasan sudah tidak memiliki kecocokan dengan partner bisnisnya.
Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik merasa belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.
Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.
Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama. (TribunStyle.com/Bahtiar)