Breaking News:

Upaya Damai Tak Digubris Ashanty, Martin Pratiwi Gugat Istri Anang Hermansyah Rp 14,3 Miliar

Diduga melakukan wanprestasi, Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya. Tuntutan ini merupakan lanjutan gugatan sebelumnya, Rp 9,3 miliar.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Amirul Muttaqin
instagram.com/ashanty_ash
Ashanty 

Diduga melakukan wanprestasi, Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya.

Sebelumnya Martin Pratiwi sudah menggugat Ashanty dengan nominal Rp 9,4 miliar.

Menurut suami Martin Pratiwi, upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan tak direspon oleh istri Anang Hermansyah itu.

TRIBUNSTYLE.COM - Penyanyi Ashanty tengah tersandung masalah hukum.

Istri Anang Hermansyah itu dituduh melakukan waprestasi dan penggelapan uang.

Sebelumnya Ashanty sudah dilaporkan oleh Martin Pratiwi di Polda Metro Jaya.

Pada saat itu Ashanty digugat dengan nominal yang tidak sedikit, Rp 9,4 miliar.

Sering Dibanding-bandingkan, Begini Beda Arti Parenting Menurut Krisdayanti dan Ashanty

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, kliennya sudah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019.

"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Martin Pratiwi memberikan keterangan pers terkait kasus mengingkari kerja sama di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Martin Pratiwi memberikan keterangan pers terkait kasus mengingkari kerja sama di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan)

Semula Marin Pratiwi menggugat Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun kini ia memutuskan untuk memidah gugatannya ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Saat di PN Tangerang, Ashanty dituntut dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar.

Namun, di PN Purwokerto, Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.

Kuasa hukum Martin, Udhin mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.

"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin.

"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.

Sumber: Kompas.com
Tags:
AshantyMartin PratiwiAnang HermansyahPolda Metro Jaya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved