Breaking News:

Viral Hari Ini

Menang Gugatan 4,4 Miliar karena Kaki Cacat Akibat RS Lalai, Pria Tetap Nangis Pilu Dicerai Istri

Menang Gugatan 4,4 Miliar karena Kaki Cacat Akibat RS Lalai, Pria Tetap Nangis Pilu Dicerai Istri

Penulis: sulastri
Editor: Agung Budi Santoso
The Star
Viral Suami Ditinggal Istri Seusai Cacat, Mengaku Hampa & Kesepian Meski Menangkan Gugatan Rumah Sakit Rp 4,4 Miliar 

Namun setelah gugatan itu dimenangkan dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 4,4 miliar, Baharin Abu Bakar justru merasa hampa dan merasa kesepian yang amat mendalam. 

Video Viral Bocah Balita Asyik Mengisap Vape dan Sengaja Direkam, Orangtuanya Tuai Banyak Kecaman

Rupanya, kompensasi Rp 4,4 miliar itu tidak bisa mengembalikan kehidupan rumah tangganya bersama anak dan istri tercinta.

Baharin mengaku jika uang tidak bisa memberinya kebahagiaan.

Ya, Pria berumur 34 tahun itu mengaku hidupnya sudah tak ada artinya lagi.

''Aku tidak memiliki kehidupan yang layak sekarang. Istri saya dan putra saya yang berumur delapan tahun tidak bersama saya,'' kata Baharin.

Bahkan, Baharin mengaku jika ia kini menjadi pria kesepian dan kadang-kadang melakukan interaksi sendiri.

"Saya seorang pria yang kesepian dan kadang-kadang berbicara sendiri," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (easyweddings.com.au)

Baharin, yang berasal dari Klebang ini, mengatakan bahwa ia merindukan kehidupan dengan istrinya sebelum kaki kanannya diamputasi pada tahun 2015.

Rupanya setelah kaki kanannya diamputasi pada 2015, hubungan dengan istrinya menjadi memanas.

Sang istri yang tak mau hidup dengan suaminya yang kini mengalami kecacatan itu, dengan teganya meninggalkan Baharin Abu Bakar.

Kini, Baharin telah menerima nasibnya dan menganggap sebagai takdir.

"Hubungan dengan istri saya menjadi tegang setelah kejadian itu, tetapi saya menerima ini sebagai takdir, dan sekarang saya tinggal dengan keluarga angkat saya," katanya.

Abu Baharin juga berterima kasih kepada pengacaranya, V. Gobi, karena selalu memberinya dorongan dan dukungan ketika ia mengajukan gugatan itu pada 2018.

Hakim Pengadilan Sesi Elisabet Paya Wan memberikan jumlah tersebut kepada Abu Baharin, yang termasuk kompensasi untuk biaya kaki palsu dan kehilangan pendapatan. (TribunStyle.com/Sulastri)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
viral hari iniceraiMalaysia
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved