Jefri Nichol Terjerat Narkoba
Jefri Nichol Akui Sulit Perankan Petinju Ellyas Pical, Rekan Amanda Rawles Pakai Ganja Buat Tidur
Jefri Nichol Akui Kesulitan Jadi Petinju Ellyas Pical, Rekan Amanda Rawles Konsumsi Ganja Buat Tidur
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Jefri Nichol mengungkapkan alasannya mengonsumi ganja agar dapat tidur.
Rekan Amanda Rawles tersebut mengakui hal tersebut lantaran pekerjaannya sebagai aktor yang berat.
Jefri Nichol mengungkap dirinya mengalami kesulitan saat berperan menjadi petinju Ellyas Pical di film The Exocent.
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor muda Jefri Nichol mengatakan alasannya mengonsumsi narkoba agar dapat tidur dengan nyenyak.
Rekan Amanda Rawles tersebut mengatakan profesinya sebagai aktor cukup berat.
Jefri Nichol menyebut dirinya sangat kesulitan berperan sebagai petinju Ellyas Pical di film The Exocet.

• Ibu Jefri Nichol Sebut Putranya Rindukan Sosok Ini & Ungkap Kondisi Mental Lawan Main Amanda Rawles
• Masih Jalani Rehabilitasi, Inilah Peran Jefri Nichol Eks Shenina Cinnamon dalam Film Habibie Ainun 3
Hal tersebut diungkapkan Jefri pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit . Itu sangat berat," kata Jefri Nichol dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Menurutnya proses syuting film The Exocent sangat menguras energinya.
Pernyataan Jefri tersebut lantas membuat hakim mempertanyakan keputusannya untuk menerima tawaran film tersebut jika dirasa berat.
Meskipun begitu Jefri mengatakan tetap menerima tawaran drama tersebut setelah membaca script dan observasi.
"Tapi, memang pas saya masuk proyek dan baca skrip, reading, observasi, dan memang sangat berat," ujar Jefri Nichol.
Proses syuting yang berat dan energi yang terkuras habis, Jefri kemudian memilih mengonsumsi ganja agar dapat tidur.
"(Agar) ngantuk. Biar bisa tidur," kata Jefri Nichol.
• Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Ngaku Rindu Keluarga, Lawan Main Amanda Rawles Minta Ayam Geprek
• Jefri Nichol Pakai Ganja untuk Bantu Tidur, Kuasa Hukum Sebut Lawan Main Amanda Rawles Dihasut Teman
Pada sidang tersebut, Jefri Nichol akan menjalani tiga agenda sidang.
Pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, saksi ahli dari tim penasihat hukum Jefri Nichol dan pemeriksaan terdakwa.
Saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dokter Nadia mengatakan Jefri Nichol awalnya tak memiliki tujuan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia.
Jefri tidak membeli narkoba melainkan diberi oleh temannya.
"Tapi, memang sudah disediakan sama temannya. Teman kerja berharap kerja (Jefri) lebih baik. Dari dikasih sampai coba-coba (gunakan narkoba) jaraknya tidak lama," kata dia.
Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) silam.
Bersamaan dengan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang ditemukan di dalam kulkas kos Jefri.
Setelah dilakukan tes urine, Jefri dinyatakan positif mengonsumi ganja.
Atas perilakunya tersebut Jefri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Sulit Tidur, Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Lawan Main Amanda Rawles & Susan Sameh Ingin Tidur Nyenyak
Aktor Dear Nathan, Jefri Nichol tertangkap positif mengonsumsi narkoba.
Lawan main Amanda Rawles dan Susan Sameh tersebut membeberkan alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Berikut kronologi dan alasan Jefri Nichol mengonsumsi ganja.
Pemain film Dear Nathan, Jefri Nichol mengungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis ganja karena kesulitan tidur.
Lawan main Amanda Rawles dan Susan Sameh tersebut lantas bercerita kepada teman-teman tentang kesulitan tidurnya ketika mereka berkumpul di McDonald's pada Jumat (5/7/2019) lalu.
"Bahwa pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang.
Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri membacakan dakwaan dalam sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019), dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Salah satu rekan Jefri bernama Triawan lantas menawarkan Jefri narkoba jenis ganja.
Setelah Jefri menyetujui, keduanya lantas membuat janji ketemu di pinggir jalan McDonald's Kemang di keesokan harinya, Sabtu (6/7/2019).
Rekan Jefri yang bersama Triawan tersebut merupakan salah satu dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Setelah menerima barang haram tersebut dari Triawan, Jefri tidak langsung mengonsumsinya.
Aktor berusia 20 tahun tersebut kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi di sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara terdakwa kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Jefri.
Jefri Nichol baru mengonsumsi satu linting ganja tersebut pada Rabu (17/7/2019) dengan cara dibakar dan dihisap.
Jefri melakukannya agar bisa tidur dengan nyenyak.
"Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es. Pada Jumat tanggal 19 Juli (ganja) kembali digunakan sebanyak satu linting supaya terdakwa bisa tidur nyenyak," ujar Jefri.
Tak berselang lama, Jefri kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Ditemukan ganja dalam lemari es di kamar kos Jefri Nichol.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan (ganja) dalam amplop putih.
Berupa daun-daun kering yang biasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa dan diakui oleh terdakwa milik terdakwa.
Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut," ujar jaksa Jefri.
Atas perbuatannya tersebut, Jefri Nichol terjerat pasal Narkotika.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jefri. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)