Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
Mengapa pecah demo mahasiswa di mana-mana? Baca pasal-pasal kontroversial berikut, Hotman Paris Hutapea: teraneh sedunia!
Editor: Agung Budi Santoso
Mengapa pecah demo mahasiswa di mana-mana? Baca pasal-pasal kontroversial berikut, Hotman Paris Hutapea: teraneh sedunia!
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea sampai mengomentari RKUHP yang memicu kontroversi demp di berbagai kota memang paling aneh sedunia.
Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.
Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"
Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.
Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.
"Ini benar-benar gak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum."
Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.
Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).
Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.
Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.
Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.
Saat mengkritik RKUHP, Hotman tampak berada di dalam mobil yang kursinya bahkan masih terbungkus plastik.
Kontroversial Sejak Awal
Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.
3. Pasal 417 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."
Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.
Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.
4. Pasal 419 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.
5. Pasal 470 ayat 1
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."
Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
6. Pasal 471 ayat 1
"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
7. Pasal 219
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."
8. Pasal 241
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
(Tribunnews.com/Miftah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih

Viral Kumpulan Kisah Manis saat Demo Mahasiswa di DPR, Ada yang Cinlok hingga Ketemu Mantan!
Inilah kumpulan kisah manis dan romantis di balik aksi unjuk rasa atau demo mahasiswa tolak RKUHP di DPR.
Kumpulan kisah manis para mahasiswa saat demo ada yang terjalin cinta lokasi hingga ketemu sang mantan kekasih.
Banyak kisah manis para mahasiswa saat demo yang bikin baper warganet, simak yuk!
TRIBUNSTYLE.COM - Kumpulan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR sejak Senin (23/9/2019).
Aksi demo mahasiswa ini guna menolak Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Para mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPR.
Pada Selasa (24/9/2019) masa mahasiswa semakin besar dan kembali melakukan unjuk rasa.
Di berbagai daerah lainnya, para mahasiswa juga turut melakukan demo di depan DPRD dengan tujuan yang sama, mengenai RKUHP.
Selain RKUHP, mahasiswa juga menyoroti Revisi UU KPK serta UU lainnya, termasuk RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Permasyarakatan, hingga RUU Pertanahan.
• Kumpulan Poster Kocak Demo Mahasiswa Tolak RUU, Ada Sobat Ambyar, Catut Nama Artis hingga Promosi
Ditambah masalah asap di Riau dan Jambi yang belum juga teratasi.
Ada juga yang menuntut RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
Mereka mengkritik beberapa rancangan Undang Undang atau RUU yang dimaksud.
Semangat mereka berkobar dan kritis menyampaikan aspirasi mereka untuk menolak UU yang dianggap bermasalah.
Di balik aksi demo mahasiswa yang menolak RUU KUHP, ternyata terdapat beberapa kisah manis yang mencuri perhatian.
Beragam kisah manis saat demo mahasiswa tersebut viral di media sosial Twitter.
Saat demo berlangsung, ternyata banyak mahasiswa yang memberikan kesan terhadap mahasiswa lainnya.
Mereka saling tolong-menolong dan melindungi saat melakukan unjuk rasa, meskipun beda universitas.
Karena tidak saling mengenal, para mahasiswa ini pun ada yang mengucapkan terima kasihnya di Twitter dan berharap mahasiswa yang ia maksud dapat membacanya.
Tak hanya itu, ada juga yang membagikan kisahnya ketika berhasil menemukan sosial media atau nomor WhatsApp mahasiswa yang ia cari.
Kumpulan cerita manis tersebut berhasil membuat baper para warganet yang membacanya.
Seperti apa kisah-kisah manis para mahasiswa saat demo?
• Viral Aksi Sejumlah Anak Bermain Bola di Jalan Tol Sepi Saat Demonstrasi Mahasiswa Tolak RUU KUHP
Berikut TribunStyle.com rangkum dari Twitter, kumpulan kisah manis para mahasiswa saat demo :
1. Berawal dari air mineral nih

Mahasiswa Unpad yang dia maksud juga langsung membalas loh!

• Viral Gedung DPR dan Anggotanya Dijual di Toko Online, Ada yang Harganya Rp 666 hingga Rp 1500
2. Maunya Ketemu Lagi tapi jangan pas aksi

3. Buat mas almamater biru, ada yang mau balikin hemnya dari almamater kuning

• Viral Driver Ojol Bagikan Minuman pada Mahasiswa Saat Demonstrasi, Aksinya Banjir Pujian Netizen
4. Ada yang ketemu mantan nih

5. Ketemu lagi di tempat yang sama setelah 2 tahun

• Viral Kisah di Balik Demo RUU KUHP, Pertemuan Mahasiswa Unpad & Trisakti, Berawal dari Berbagi Air
6. Izin save foto dulu, siapa tau nanti ketemu lagi

7. Sudah dapat IG tapi ternyata sudah punya pacar

Langsung dapat balesan nih, ternyata bukan pacarnya.

8. Semoga ikhlas nolongin ya

9. Mas dari Universitas Bengkulu dicari nih

10. Pertolongannya sangat berarti, meski lupa nanya nama dan prodi

Itulah sekumpulan kisah manis di balik unjuk rasa mahasiswa di DPR.
Jadi, manakah yang paling manis menurutmu? (TribunStyle/Listusista)