Breaking News:

Viral Hari Ini

Viral Petisi Online Tolak RUU KUHP, Gugurkan Kandungan Bisa Dipenjara Lebih Lama Daripada Korupsi

Protes RUU KUHP agar ditolak Presiden Jokowi, warganet buat petisi #SEMUABISAKENA capai 500 ribu tanda tangan.

Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Desi Kris
Change.org/Google
Protes RUU KUHP agar ditolak Presiden Jokowi, warganet buat petisi #SEMUABISAKENA capai 500 ribu tanda tangan. 

Protes RUU KUHP agar ditolak Presiden Jokowi, warganet buat petisi #SEMUABISAKENA capai 500 ribu tanda tangan.

TRIBUNSTYLE.COM - Menjelang pengesahan RUU KUHP yang kontroversial, warganet berbondong-bondong memprotes dengan membuat petisi.

RUU KUHP ini sedang disusun oleh DPR dan pemerintah namun menuai penolakan dari warganet dan bahkan membuat petisi penolakan.

RUU KUHP dianggap bisa menjadi alat kriminalisasi orang yang tidak bertanggung jawab.

Hingga Selasa (20/9/2019) 14.00, protes penolakan RUU KUHP pada website petisi online Change.org yang berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.', kini telah mencapai hampir 500 ribu tanda tangan.

Video Pilu Seorang Ibu YouTuber Hanya Miliki Waktu Beberapa Minggu Sebelum Meninggal Karena Tumor

Viral Guru di Sulawesi Rela Jemput & Gendong Muridnya yang Patah Tulang Agar Tetap Bisa Sekolah

Jumlah yang tidak sedikit sebagai suara rakyat yang getol menolak RUU KUHP yang direncanakan DPR yang dimulai oleh Tunggal Prawesti.

Ia menuliskan: "DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!"

"Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian sebagian isi di petisi tersebut.

Lalu dalam website tersebut ia menuliskan permasalahan yang akan terjadi jika RUU KUHP disahkan:

“Apa ngaruhnya sih buat gue?”

"Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini."

Viral - Bayi Berumur 3 Hari Tewas Diduga Terpapar Kabut Asap Karhutla di Riau, Meninggal Tanpa Nama

"Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasar draft yang disetujui panja DPR 15 Sept)."

1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta 

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan

4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta

5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta

6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta

Viral di Purworejo, Ibu-ibu & Gadis Muda Korban Cabul Pria Misterius Bak Kolor Ijo, Ada Jejak Kaki

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta

8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden

9. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)

10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→dipenjara 1 tahun (Pasal 417)

11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598).

Seorang Model Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Lift, CCTV Tunjukkan Berduaan dengan Seorang Pria

Tragis, Ibu Mengandung Tewas Tertusuk Saat Liburan Bersama Keluarga, Meninggal Ketika Terlelap

Perempuan yang Menggugurkan Kandungan Bisa Dihukum Lebih Lama dari Narapidana Korupsi

Dikutip dari Kompas.com pada (20/9/2019), dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bahkan bisa saja perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Penelusuran Kompas.com terhadap draf RKUHP yang telah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah melalui Rapat Kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019), pemidanaan itu termuat dalam pasal 470 ayat (1).

Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Menariknya, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 604 draf RKUHP tentang tindak pidana korupsi tertulis bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI". (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
viral hari iniRUU KUHPhukuman soal gugurkan kandungan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved