Breaking News:

Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya

Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya

Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya

Ibunda Vera mendiang Oktaria mengamuk, mengejar Prada Deri Pramana alias Prada DP di sidang pledoi Kamis 29 Agustus 2019, menuntut hukuman mati.

Sementara Prada DP sendiri menangis memohon keringanan hukuman, alasannya Prada DP merasa membunuh Vera Oktaria karena khilaf mendengar pengakuan hamil dari Vera Oktaria, dan menyangkal pembunuhan berencana

Ya, Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Video Prada DP Pembunuh & Pemutilasi Vera Oktaria Menangis Pilu Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Geram

Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Vera Oktaria Tak Terima, Minta Hukuman Mati

UPDATE Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Langsung Menangis

Update Pembunuhan Vera Oktaria, Kabur dari Pendidikan, Prada DP 4 Kali Hubungan Intim dengan Sherli
Update Pembunuhan Vera Oktaria, Kabur dari Pendidikan, Prada DP 4 Kali Hubungan Intim dengan Sherli (Kolase/Tribun Sumsel)

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Sementara itu, Suhartini ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.

Suhartini mengamuk di depan sidang seusai mendengar pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.

Berikut fakta lengkap persidangan Prada DP:

1. Menangis minta keringanan hukuman

Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

 Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.

"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.

2. Mengaku khilaf

Prada DP saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Prada DP saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.

Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya karena khilaf, akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.

"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.

3. Menyangkal tuntutan Oditur

Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).
Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Prada DP menyangkal tuntutaan Oditur atau jaksa militer yng menyatakan bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Prada DP, dalam tuntutan Oditur itu ia disebutkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Fera.

"Yang dibacakan oleh Oditur, kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka hp itu, saya tidak tahu adanya hp," kata Prada DP.

4. Ibu Fera mengamuk kejar Prada DP

 

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Suhartini, ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.

"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.

Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini.

5. Minta dihukum mati

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Selama sidang berlangsung, Suhartini terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu.

Akan tetapi, saat mendengarkan pleidoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuatnya terpancing emosi.

Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi. Ia meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru tersebut.

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.

6. Unsur pembunuhan berencana tak dipenuhi

Serka CHK Reza Pahlevi saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Serka CHK Reza Pahlevi saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.

Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

Sumber  Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vera OktariaSuhartiniPrada DPDeri Pramanapembunuhansidang Prada DP pembunuhan Vera Oktaria di Palemba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved