Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya
Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya
Editor: Agung Budi Santoso
Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya
Ibunda Vera mendiang Oktaria mengamuk, mengejar Prada Deri Pramana alias Prada DP di sidang pledoi Kamis 29 Agustus 2019, menuntut hukuman mati.
Sementara Prada DP sendiri menangis memohon keringanan hukuman, alasannya Prada DP merasa membunuh Vera Oktaria karena khilaf mendengar pengakuan hamil dari Vera Oktaria, dan menyangkal pembunuhan berencana
Ya, Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
• Video Prada DP Pembunuh & Pemutilasi Vera Oktaria Menangis Pilu Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Geram
• Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Vera Oktaria Tak Terima, Minta Hukuman Mati
• UPDATE Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Langsung Menangis

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Sementara itu, Suhartini ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
Suhartini mengamuk di depan sidang seusai mendengar pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Berikut fakta lengkap persidangan Prada DP:
1. Menangis minta keringanan hukuman

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.
"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.
2. Mengaku khilaf

Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.
Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya karena khilaf, akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.
3. Menyangkal tuntutan Oditur

Prada DP menyangkal tuntutaan Oditur atau jaksa militer yng menyatakan bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Prada DP, dalam tuntutan Oditur itu ia disebutkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Fera.
"Yang dibacakan oleh Oditur, kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka hp itu, saya tidak tahu adanya hp," kata Prada DP.
4. Ibu Fera mengamuk kejar Prada DP

Suhartini, ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.
Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini.
5. Minta dihukum mati

Selama sidang berlangsung, Suhartini terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu.
Akan tetapi, saat mendengarkan pleidoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuatnya terpancing emosi.
Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi. Ia meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru tersebut.
"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.
6. Unsur pembunuhan berencana tak dipenuhi

Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.
Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.
"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.
Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)
Sumber Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk