Viral Hari Ini
5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia dari Ahli Matematika hingga Tukang Las, Efek Kebiri Kimia Menurut Ahli
Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri
Penulis: Anggia Desty
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tahun 2016 lalu, hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila mengatakan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.
TRIBUNSTYLE.COM - Hukuman kebiri kimia kembali menjadi bahan perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak berusia
Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tahun 2016 lalu, hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kebiri kimia sendiri dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia.
Biasanya dengan cara memasukan bahan kimia antiandrogen, melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh manusia.
Kebiri kimia tentunya bertujuan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang.
• Angelina Jolie Tahan Tangis Saat Mengantar Maddox, Putra Sulungnya Kuliah di Korea Selatan
• 12 Selebriti Asal Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia dari Eza Gionino hingga Dinda Kanyadewi
Sebenarnya, hukuman kebiri bukan saja berlaku di Indonesia.
Jauh sebelum Indonesia, tak sedikit negara yang telah menerapkannya.
Tribunstyle.com merangkum dari berbagai sumber, kasus hukuman kebiri di berbagai dunia:
1. Inggris
Tahun 1952, seorang ahli matematika jenius asal Inggris, Alan Turing divonis bersalah karena tindakan homoseksual dan dihukum kebiri kimia.
Tahun 1954, Alan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi sianida setelah menjalani pengebirian kimia selama setahun.
Kisah ini diadaptasi ke dalam film berjudul The Imitation Games yang dibintangi oleh Benedict Cumberbatch, Keira Knightley, Matthew Goode, Mark Strong, Charles Dance, Allen Leech, Matthew Beard dan Rory Kinnear.

2. Indonesia
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis Aris dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu hukuman tambahan kebiri kimia, Aris menjadi orang pertama yang dijatuhkan hukuman kebiri di Indonesia.
Aris diketahui selama ini bekerja sebagai tukang las.
Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.
Aris diketahui telah melakukan tindak kejahatannya dengan 11 korban dibawah umur.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019.

3. Amerika Serikat
Dikutip dari merdeka.com, 53 tahun lalu John Money, menjadi orang pertama di Amerika Serikat yang melakukan kebiri kimia untuk terapi bagi pasiennya yang memiliki kecenderungan paedofil.
John Money menggunakan obat medroksiprogesteron asetat dalam terapi kebiri.
California menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.
Pelaku kekerasan seksual pada anak, akan diminta melakukan terapi kebiri kimia berulang kali, sebagai syarat pembebasan bersyarat untuk mereka.
Aturan tersebut berlaku mulai 1996, setelah pemerintah setempat merevisi pasal 645 pidana California. Setahun berselang, Florida juga memberlakukan aturan serupa.
Selain California dan Florida, setidaknya ada tujuh negara bagian lainnya yang juga menerapkan aturan yang sama, antara lain Georgia, Iowa, Louisiana, Montana Oregon, Texas, dan Wisconsin.
4. Korea Selatan
Dilansir dari Channel News Asia, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi tersangka paedofil.
Hukuman tersebut resmi diberlakukan pada Juli 2011.
Dengan undang-undang tersebut, memungkinkan komite Kementerian Kehakiman untuk menjatuhi hukuman kebiri kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Pada (23/5/2012), seorang Pria bernama Park, menjalani terapi kebiri kimia akibat melakukan pelanggaran kejahatan seksual.
Setahun setelahnya, pengadilan Korea Selatan kembali mengadili seorang pria berusia 31 tahun dengan hukuman 15 tahun penjara dan kebiri kimia.
Sementara, tahun 2017 Aktivis Feminis Moon Jaein memperluas bentuk pemerkosaan untuk dihukum.
Dikatakan bahwa bentuk pemerkosaan dan kekerasan seksual bukan hanya merujuk pada kejadian yang sudah terjadi, tetapi percobaan pemerkosaan juga dapat dijatuhi hukuman yang sama.
Park, pria pertama yang menjalani hukuman kebiri tahun 2012 di Korea Selatan.
Ia disuntik kebiri setiap tiga bulan sekali selama tiga tahun.
Selain kebiri, Park mendapat hukuman penjara 10 tahun lantaran berusaha memerkosa gadis 10 tahun.
Hukuman ini diberikan karena Park sudah melakukan aksinya beberapa kali.
Dia terbukti keluar masuk penjara karena hal yang sama dan juga pernah melakukan aksinya dari tahun 1984.
5. Ukraina
Tahun 2017, angka resmi menunjukan 320 kasus pemerkosaan anak di Ukraina tetapi jumlah kasus pelecehan seks pedofil diyakini mencapai ribuan.
Kepala polisi nasional Vyacheslav Abroskin mengatakan pada Juli lalu lima anak diperkosa di empat wilayah Ukraina hanya dalam kurun waktu 24 jam.
"Dan ini adalah kejahatan yang dilaporkan orang tua kepada polisi meskipun mereka takut dan cemas untuk melaporkannya."
"Kita hanya bisa menebak berapa banyak kejahatan seksual laten terhadap anak-anak yang terjadi di negara ini."
Kasus mengerikan yang baru-baru ini terjadi, Daria Lukyanenko berusia 11 tahun berasal dari wilayah Odessa, dibunuh setelah dia melawan upaya pemerkosaan oleh keluarga teman Nikolay Tarasov (22).
Tubuhnya ditemukan setelah enam hari pencarian di kolam pembuangan desa.
Pria itu ditahan dengan tuduhan percobaan perkosaan dan pembunuhan.
Dibawah undang-undang baru, Ukraina juga akan mengatur daftar publik paedofil yang dipenjara karena pemerkosaan anak dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penjahat seperti itu akan dipantau seumur hidup oleh polisi setelah dibebaskan dari penjara. Masa hukuman penjara untuk kasus pemerkosaan terhadap anak juga ditingkatkan dari 12 tahun menjadi 15 tahun.
Parlemen Ukraina akhirnya mengesahkan aturan hukum untuk kejahatan seks melibatkan anak-anak.

Tujuan kebiri kimia adalah untuk mengurangi produksi hormon testosteron. Efek akhirnya sama seperti kebiri fisik.
Dilansir dari kompas.com, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila mengatakan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.
Melalui obat ini, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksual sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukannya.
Meski demikian, dorongan seksual ini sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron.
Ada faktor lain yang mendorongnya, yaitu pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan, dan faktor psikologis soal fungsi seksual.
Oleh karena itu, meski diberikan obat anti testosteron, keinginan melakukan hubungan seksual belum tentu akan hilang sama sekali.
"Testosteron adalah hormon dalam tubuh kita yang antara lain berfungsi pada sekualitas. Pada pria hormon ini bisa membangkitkan libido. Jadi kalau hormonnya dikurangi, maka gairah seks akan berkurang," ujar Wimpie dalam wawancaranya dengan Kompas.
Ia memaparkan, pemberian obat antitestosteron menimbulkan efek samping antara lain kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, lemak meningkat, dan penurunan fungsi kognitif.
Dari sejumlah efek samping di atas bisa memunculkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. Kebiri kimiawi juga bisa membuat pria mengalami infertilitas atau ketidaksuburan.
Pria yang diberikan obat antiandrogen berpotensi mengalami kemandulan karena kemungkinan tidak memiliki sel spermatozoa.
Efek dari obat antitestosteron juga bersifat sementara, gairah seksual bisa kembali muncul bila pemberian obat tersebut dihentikan.
Pro kontra hukuman kebiri Saat masih menjadi wacana, hingga keluarnya Perppu Kebiri dan disahkan DPR menjadi UU, hukuman kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sikap menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia.
Pada Juli 2016, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, kebiri kimiawi sebaiknya dilakukan dalam perspektif rehabilitasi.
IDI berpandangan, bila tujuan untuk rehabilitasi, hasilnya akan lebih efektif.
Kebiri kimia dianggap belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.
"Dan jika kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, kami dari IDI dengan sukarela jadi eksekutornya," kata Daeng, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
IDI berpendapat, menjadikan kebiri sebagai hukuman berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku. Pada jumpa pers, 9 Juni 2016, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Mekanisme pemberian hukuman kebiri dilakukan melalui suntikan kimia bersamaan dengan proses rehabilitasi.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko mengatakan proses rehabilitasi untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.
Suntikan kimia juga tidak bersifat permanen dan efeknya hanya muncul selama tiga bulan.
Pelaku akan mendapatkan suntikan kimia secara berkala melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan ahli kesehatan.
(Tribunstyle.com/Anggia)