Pelaku Pembunuhan Gadis dalam Karung di Tegal Tetap Tenang & Tak Merasa Bersalah, Hadiri Pemakaman
Sudah membunuh korban, para pelaku tetap tenang dan tak merasa bersalah. Bahkan ada yang menghadiri pemakaman dan menyaksikan proses evakuasi.
Penulis: ninda iswara
Editor: Amirul Muttaqin
Tribunnews/ Facebook/Millenial Tv/KOMPAS.com/TRESNO SETIADI
Foto Pelaku Pembunuhan Gadis dalam Karung di Tegal, Ungkap Motif & Peran Masing-masing Saat Membunuh
Karung dan tali yang mereka gunakan untuk membungkus jasad korban awalnya dipakai sebagai alas duduk.
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” kata dia.
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi. (TribunStyle.com/Ninda)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: