CPNS 2019
CPNS 2019 Digelar Oktober, Simak Info Terbaru BKN dan 4 Kendala yang Menggagalkan Para Pendaftar
CPNS siap digelar Oktober 2019, simak info dari BKN dan 4 kendala yang Menggagalkan para pendaftar CPNS dan PPPK.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Mohammad Rifan Aditya
CPNS siap digelar Oktober 2019, simak info dari BKN dan 4 kendala yang Menggagalkan para pendaftar CPNS dan PPPK.
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK tahun 2019.
Seleksi CPNS dan PPPK dikabarkan akan digelar pada Oktober 2019 ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pun memprediksi peserta seleksi CPNS 2019 akan mencapai 5,5 juta.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding jumlah peserta seleksi CPNS 2018 yang mencapai 3.636.251 juta.
• Amalan Istimewa Jelang Idul Adha 2019, Jangan Lewatkan Puasa Tarwiyah & Arafah, Ini Keutamaannya
• Viral Hari Ini, Suami Ucap Selamat Jalan Istrinya Meninggal Setelah Melahirkan, Jenazah Tersenyum
• Berikut 7 Film Indonesia yang Siap Tayang Bulan Agustus, dari Bumi Manusia hingga Gundala
CPNS pada tahun 2018 memiliki rincian jumlah pelamar dari 76 instansi pusat yang mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi dan daerah sebanyak 2.189.791.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Formasi P3K Tahap Pertama tersebut dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Dengan waktu pendaftaran CPNS 2019 yang semakin dekat, BKN mengimbau peserta untuk mengantisipasi berbagai kendala yang menjadi penyebab gagalnya peserta saat CPNS 2019.
Dari rilisan BKN di Twitter, sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:
1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan.
3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli
4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional pada CPNS 2019 akan berjumlah 254.173 tenaga.
ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi CPNS dan PPPK, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia akan digunakan sebagai tempat seleksi.
BKN akan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam penerimaan CPNS dan PPPK ini.
Jumlah ini masih terhitung sedikit jika membandingkan dengan data pendaftar CPNS dan PPPK tahun lalu untuk pelaksanaan seleksi serentak.
Dan beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah untuk menyelenggarakan seleksi ASN, CPNS dan PPPK Oktober 2019 ini. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Jumlah Formasi
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Syarat Dasar PPPK
Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.
Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
• Ibukota Indonesia Pindah ke Kalimantan, Menteri PAN RB Sebut Jutaan ASN Pusat Juga akan Ikut Boyong
• CPNS 2019 - Ada 7 Tahap Proses Seleksi Dimulai Oktober, Apa Saja Syaratnya?
• Persiapkan Dirimu, Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019, Ini Jumlah Lowongan & Tahapan Prosesnya
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. (Tribun Timur/Anita Wardana)
Like dan Subscribe Ya!