Calon Pengantin Perhatikan! Menata Rupiah Jadi Berbagai Bentuk untuk Mahar Bisa Didenda Rp1 Milliar
Calon pengantin sebaiknya memperhatikan himbauan dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan.
Penulis: galuh palupi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Calon pengantin sebaiknya memperhatikan himbauan dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan.
Uang memang menjadi pilihan mahar pernikahan favorit para pasangan yang hendak menikah.
Selain tak terlalu ribet, uang bisa dibentuk sedemikian rupa sehingga tampil cantik dan mewah.
Namun ada ancaman denda mengintai di balik penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, terutama uang kertas.
• 5 Fakta Menarik Pernikahan Tania Nadira, Makna Mahar 260 Ribu hingga Potret Cantik Dalam Gaun Adat
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah.
BI menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan menggunakan uang Rupiah sebagai mahar.
Pasalnya, uang Rupiah untuk mahar sering dibentuk macam-macam sehingga ditakutkan bisa menurunkan kualitasnya.
"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.
• Gelar Pesta Pernikahan Super Mewah, Tania Nadira Dinikahi Abdulla Alwi dengan Mahar Rp 260 Ribu!
Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar dari uang Rupiah tidak merusak kualitas, maka tidak menjadi masalah.
Tapi akan jadi masalah ketika kualitas uang yang dijadikan mahar menjadi rusak.
"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem.
• Menikah dengan Siti Badriah, Krisjiana Baharudin Ucap Ijab Kabul dengan Lancar, Ini Maharnya
Bahkan dari sisi hukum, ada sanksi dan denda yang bisa diterapkan kepada pelaku yang terbukti merusak kualitas uang.
Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
Hukumannya pun tak main-main, bisa dipidana dan harus membayar denda.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
• Lamaran Kekasihnya Ditolak Keluarga Karena Uang Mahar Rp 10 Juta, Si Wanita Bunuh Diri Minum Racun
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, keterangan serupa juga diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ( BI) Mirza Adityaswara.
Mirza menyebut menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak.
• Kontras dengan Syahrini yang Dapat Mahar Rp 40 M, 4 Artis Ini Justru Pilih Maskawin Sederhana
"Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh.
Tapi jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers dan perpisahannya, Selasa (23/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu pun telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
• Sudah Diberi Uang Mahar 50 Juta Minta Tambah 300 Juta, Pria Ini Bacok Besannya, Anak Bilang Tak Adil
"Soal mahar pakai rupiah, intinya BI punya kampanye bagaimana kita memelihara uang, jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ucap Mirza.
"Jadi, kalau jadi mahar ya boleh-boleh saja.
Boleh mas kawin, boleh uang tapi jangan dilipat-lipat.
Kan kasihan juga yang menerima kalau ditekuk-tekuk gitu. Repot," pungkas Mirza. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul: "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar" dan "BI: Uang Rupiah Boleh Dijadikan Mahar, Asal ..."