Telah Ditahan, Kondisi Galih Ginanjar Langsung Drop dan Tak Nafsu Makan
Barbie Kumalasari ungkap keadaan suaminya setelah di penjara, ternyata tengah drop dan tak nafsu makan
Penulis: Talitha Desena
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Barbie Kumalasari ungkap keadaan suaminya setelah berhari-hari di penjara, ternyata tengah drop dan tak nafsu makan.
Barbie Kumalasari mengunjungi suaminya, Galih Ginanjar yang telah ditahan karena kasus 'ikan asin'.
Barbie Kumalasari pun menjenguk sang suami di penjara sekitar pukul 12.30 WIB seperti yang dikutip dari Tribunnews (12/7/2019),
Barbie Kumalasari menceritakan kondisi Galih Ginanjar setelah kini ditahan kepada awak media.
• Barbie Kumalasari Akui Mr. Puisi Sebagai Ayah Angkat, Sang Pengusaha Lebih Kenal Fairuz A. Rafiq!
Dikutip dari Selebrita Siang Trans 7 yang tayang pada 15 Juli 2019 lalu, Barbie Kumalasari pun mengutarakan kondisi dari suaminya tersebut.
Dirinya juga membawakan sebuah makanan kecil-kecilan untuk Galih Ginanjar.
Barbie pun mengungkapkan setelah ditahan 24 jam, Galih menjadi nge-drop dan tidak enak badan.
"Ya nggak enak badan, nge-drop lah pasti capek banget kan kurang istirahat terus sampai seperti ini."
• Barbie Kumalasari Kerap Pamer Berlian Mewahnya, Pakar Mikro Ekspresi: Pada Saat Itu Dia Bohong
Selain itu, Galih juga tidak nafsu makan meski Barbie membawakan makanan untuk Galih.
"Agak batuk, tadi ngobrol-ngobrol waktunya sebentar, dia malah lagi nggak nafsu makan kan cuma tadi aku bawain makanan kecil aja."
Barbie Kumalasari juga menunjukkan rasa kecewanya kepada Rey Utami dan Pablo Benua.
Menurutnya, jika tidak karena Rey Utami dan Pablo, keadaannya tidak akan seperti ini.
Barbie berkata jika Rey adalah pihak yang meminta untuk datang dan spontanitas membuat vlog.
Galih Ginanjar juga ternyata mendapatkan sel yang berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami.
Untuk 20 hari kedepan, Galih Ginanjar belum mendapatkan sel yang tetap.
Beberapa sel ternyata terlalu penuh sesak untuk ditempati.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian telah membuat laporan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiga nama tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
Ketiganya memulai proses masa penahanan Jumat, 12 Juli 2019.
(Tribunstyle.com/Talitha Desena)