Breaking News:

Kelainan Seksual, Tukang Bubur Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Hobi Curi Celana Dalam Wanita & Anak

Haryanto, tukang bubur sekaligus pembunuh FA, bocah 8 tahun yang mayatnya ditemukan dalam bak mandi di Bogor ternyata hobi curi celana dalam.

TribunStyle.com Kolase/TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tukang Bubur Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Ternyata Hobi Mencuri Celana Dalam 

Jenazah gadis kecil itu lantas dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan autopsi.

Pasalnya, tubuh mungil FA tersimpan di dalam bak mandi dalam keadaan ditutup rapi.

"Diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara pelaku membunuh korban dan menyimpannya di dalam bak mandi," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Barang bukti kasus pembunuhan anak di Megamendung, Kabupaten Bogor (Dokumentasi Humas Polres Bogor)
Barang bukti kasus pembunuhan anak di Megamendung, Kabupaten Bogor (Dokumentasi Humas Polres Bogor) ( )

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang juga jadi saksi bisu pembunuhan FA.

Ditemukan ember plastik hingga centong kayu di kamar mandi.

Sprei warna biru juga pakaian korban juga diamankan.

Kecurigaan polisi saat ini merujuk pada H, pemilik rumah kontrakan yang mendadak hilang.

Aparat kepolisian pun masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan H yang diduga melakukan pembunuhan terhadap FA.

"Sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Megamendung, AKP Asep Darajat.

Belakangan dikabarkan, H sudah ditangkap di Moga, Pemalang, kampung halamannya.

Pelaku berumur 20 tahun tersebut merupakan tukang bubur yang merantau ke Bogor.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pelaku pembunuhan bocah 8 tahun di Bogorinfo terkini pembunuhan bocah 8 tahun di Bogorfakta pembunuhan bocah 8 tahun di Bogorupdate kasus pembunuhan bocah 8 tahun di BogorBogor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved