Breaking News:

Pilpres 2019

HASIL SIDANG Putusan MK Pilpres Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Ini Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Sengketa Pilrpes 2019 yang Diajukan Prabowo-Sandi Ditolak

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Ini Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019

TRIBUNSTYLE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan tim sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi mebeberkan dalil-dalil pihak Prabowo-Sandi yang tidak beralasan hukum.

Hasil sidang putusan MK Pilpres 2019 sekaligus memastikan pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2014.

BREAKING NEWS MK Menolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandi

SELAMAT ULANG TAHUN Ke-58 Presiden Jokowi, Ini Riwayat Jatuh Bangun dari Wong Cilik Hingga Presiden

Putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Dalam putusan itu diterangkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Ketua MK Anwar Usman menekankan putusan itu berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi telah mendegar keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak Prabowo-Sandi, ahli KPU serta saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah telah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Di awal persidangan, Anwar Usman mengatakan putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Dia berharap, putusan MK tidak menjadi ajang menghujat, menghina atau bahan fitnah.

Dalam pertimbannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas semua dalil yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil untuk membuktikan dugaan kecurangan yang dialukan pasangan 01 dalam Pilpres 2019.

Seluruh dalil itu ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen dan disebutkan dalil 02 tidak beralasan hukum.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjayanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Sebagai terkait, pihak Jokowi-Ma'ruf diwakili 33 pengacara yang dipimpin Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu pada putusan final sengketa Pemilu Pilpres 2019.

Diketahui hasil rekapilutasi KPU menyatakan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan 02 Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019).

Jokowi-Ma'ruf meraih total 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 11 persen atau 16.957.123 suara.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

DALIL YANG DITOLAK

Berikut Tribunnews.com merangkum sederet dalil yang ditolak hakim MK.

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

2. TPS Siluman

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.

3. Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat untuk menganakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

Kubu 02 menilai ajakan tersebut melanggar salah satu asas pemilu, yakni rahasia.

Dengan mengenakan baju putih, kubu 02 menilai pilihan masyarakat dengan mudah diketahui dan tak lagi menjadi rahasia.

Majelis hakim konstitusi pun menolak dalil tersebut.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

4. Politik uang dengan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri

MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum 02 mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf berupa politik uang.

Tim hukum 02 menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01 berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

5. Dukungan kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf

MK juga menolak dalil tim hukum 02 yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Tim hukum 02 menilai dukungan sejumlah kepala daerah dapat menjadi bukti adanya pelanggaran TSM.

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.

Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.

Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

6. MA tolak gugatan soal pelanggaran administratif

Tak hanya MK, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan tim hukum Prasbowo-Sandi.

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai telah terjadi penlanggaran administratif dalam Pilpres 2019.

Permohonan itu diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com. (Tribunnews.com)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pilpres 2019hasil putusan MK 2019hasil sidang MK pemilu 2019 terbarusidang MK hari iniMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved