Fakta Miris Pabrik Mancis Binjai, Pekerja Hanya Digaji Rp 500 Ribu per Bulan, Pekerjakan Anak-anak
Tak hanya beroperasi tanpa izin, pabrik mancis di Binjai yang alami kebakaran hanya beri gaji rendah kepada para pekerja, bahkan nekat pekerjaan anak.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.
• Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Terjadi saat Istirahat & Ada Anak-anak
Tak hanya itu, ada dugaan alasan lain yang membuat pemilik pabrik selalu mengunci pintunya.
Pemilik pabrik yang diketahui bernama Burhan (37) ini mengunci pintu pabrik setiap jam kerja.
• Shock, Korban Selamat Kebakaran Mancis Binjai Tak Kuasa Tahan Isak Tangis, Meraung-raung Tak Henti
Seluruh jendela bangunan juga dipasangi jerjak besi.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting pun mengungkapkan dugaan sementara terkait alasan pemilik mengunci pintu.
Siswanto menduga kalau pemilik kemungkinan takut lantaran pabrik tersebut ilegal.
Izin pendirian pabrik yang kurang lengkap disinyalir menjadi alasan pemilik selalu mengunci pintunya.
• 30 Orang Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Kondisi Puluhan Jenazah Menumpuk
Pihak pabrik pun hanya membuatkan pintu masuk dari pintu belakang untuk menghindari retribusi atau perizinan.
Pintu belakang tersebut juga digunakan sebagai akses keluar masuk para karyawan.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.
Warga sekitar pabrik juga mengetahui kalau pintu pabrik memang selalu dikunci.
• TERKUAK Pabrik Mancis Binjai yang Terbakar Ternyata Ilegal, 30 KorbanTewas Dikunci saat Bekerja
Mereka juga mengatakan kalau pabrik tersebut ilegal.
"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan, mengatakan kalau pabrik mancis tersebut memang belum mendapat izin dari perangkat daerah.
Mereka rencananya akan memanggil si pemilik pabrik untuk diperiksa terkait musibah tersebut.
• Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Semua Kawanku Habis
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," kata Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Akibat kebakaran tersebut, 30 orang tewas terpanggang hidup-hidup lantaran pintu terkunci sehingga mereka tak bisa keluar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak"