Kebakaran Pabrik Mancis
Daftar Nama 30 Korban Meninggal karena Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, 26 Pekerja & 4 Anak-anak
Berikut daftar nama 30 korban meninggal karena kebakaran pabrik mancis atau korek api di Binjai terdiri dari 26 orang pekerja dan 4 anak-anak.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Berikut daftar nama 30 korban meninggal karena kebakaran pabrik mancis atau korek api di Binjai terdiri dari 26 orang pekerja dan 4 anak-anak.
TRIBUNSTYLE.COM - Kebakaran yang terjadi di pabrik mancis atau korek api yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjau Utara, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) menewaskan 30 orang.
30 orang yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 26 orang dewasa dan 4 anak-anak.
Mereka tewas terpanggang di dalam pabrik karena dalam kondisi terkurung atau terkunci.
Dari peristiwa tersebut, terdapat 4 korban yang berhasil selamat.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan, Sabtu (22/6/2019) korban yang berhasil selamat yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
• Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Terjadi saat Istirahat & Ada Anak-anak
• Shock, Korban Selamat Kebakaran Mancis Binjai Tak Kuasa Tahan Isak Tangis, Meraung-raung Tak Henti
• 30 Orang Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Kondisi Puluhan Jenazah Menumpuk
• TERKUAK Pabrik Mancis Binjai yang Terbakar Ternyata Ilegal, 30 KorbanTewas Dikunci saat Bekerja
• Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Semua Kawanku Habis
Sedangkan daftar korban yang meninggal dunia antara lain :
1. Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
2. Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
3. Pinja (anak Yunita Sari)
4. Sasa (anak Yunita Sari)
5. Suci/Aseh warga Kwala Begumit
6. Mia warga Sambirejo Dusun I
7. Ayu warga Perdamaian
8. Desi / Ismi warga Sambirejo IV
9. Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
10. Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
11. Dhijah warga Sambirejo II
12. Maya warga Sambirejo IV
13. Rani warga Perdamaian
14. Alfiah warga Perdamaian
15. Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
16. Amini Sambirejo II
17. Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
18. Priska warga Sambirejo II
19. Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
20. Sawitri warga Sambirejo II
21. Fitri warga Sambirejo I
22. Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
23. Wiwik warga Sambirejo IX
24. Rita warga Sambirejo II
25. Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
26. Imar warga Sambirejo VII
27. Lia (mandor) warga Kwala Begumit
28. Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
29. Sri Ramadhani warga Sei Remban
30. Samiati warga Kwala Begumit I
Seperti dikabarkan sebelumnya, pabrik mancis / korek api gas di Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara terbakar, puluhan korban tewas terpanggang, Jumat (21/6/2019).
Kronologi kejadian hingga kebakaran besar melahap pabrik tersebut diungkapkan oleh Kapolsek AKP Naibaho.
Diungkapkannya, semua berawal saat salah seorang pekerja mengetes mancis usai dipasangi batu mancis.
"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," ujarnya, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunMedan, Sabtu (22/6/2019).
Diungkapkan juga olehnya, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala mancis yang ilegal.
"Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking," ujarnya.
Sebanyak 30 orang meninggal dunia atas kebakaran ini.
Mereka terpanggang di dalam ruangan karena terkunci.
Masih dikutip dari sumber yang sama, berdasarkan informasi salah satu mantan pekerja pabrik yang identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa mereka (pekerja) selalu dikunci oleh pemilik pabrik atau mandor ketika merakit mancis.
Hal itu lantaran dikhawatirkan terjadi pencurian.
Tidak hanya itu, terkuak kondisi pabrik juga diungkapkan warga sekitar bahwa keberadaannya bisa dibilang atau diduga ilegal karena beroperasi tanpa izin.
Saat ini, Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik pabrik mancis.
Kendati demikian identitas pemilik pabrik mancis rumahan yang diduga tanpa izin itu masih dirahasiakan. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :