Ramadhan 2019
Syarat & Rukun Itikaf di Masjid serta Hal yang Diperbolehkan hingga Membatalkan saat Melaksanakannya
Inilah syarat dan rukun Itikaf di masjid serta beberapa hal yang membatalkan dan diperbolehkan saat melaksanakannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah syarat dan rukun Itikaf di masjid serta beberapa hal yang membatalkan dan diperbolehkan saat melaksanakannya.
Itikaf merupakan ibadah yang istimewa, terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Itikaf serupa dengan ibadah shalat yang mengharuskan mereka berada dalam kondisi suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Hukum Itikaf adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Berikut TribunStyle.com merangkum tata cara Itikaf, termasuk syarat & rukun serta hal yang membatalkan hingga yang diperbolehkan :
Syarat Itikaf
Orang yang diperbolehkan melaksanakan Itikaf tentunya mempunyai syarat tertentu.
TribunStyle.com kutip dari bersamadakwah.net, berikut syarat melaksanakan Itikaf yang :
1. Beragama Islam
Itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
2. Berakal sehat atau tamyiz
Itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang gila dan sejenisnya.
Itikaf juga tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz.
3. Bertempat di masjid
Itikaf tidak sah jika dilakukan di rumah.
Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beritikaf di mushala rumahnya.
4. Suci dari hadats besar
Itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang sedang junub, haid atau nifas.
Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid.
5. Izin suami bagi istri
Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beritikaf tanpa izin dari suaminya.
Sedangkan Rukun Itikaf hanya ada dua, yakni niat Itikaf dan tinggal (berdiam diri) di masjid.
Jika tidak berniat beritikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah Itikaf.
Demikian pula sebaliknya, eorang yang berniat beritikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan itikaf.
Umat muslim yang berniat melaksanakan Itikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam, berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah lainnya.

Hal yang Membatalkan Itikaf
Terdapat 5 hal yang dapat mendapatkan Itikaf, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari kabarmakkah.com berikut ini :
1. Murtad atau keluar dari agama Islam
2. Sengaja keluar masjid walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i seperti mau hajat besar atau hajat kecil.
3. Hilang akal karena gila, stres, atau mabuk
4. Datangnya haid atau nifas
5. Jima (bersetubuh) dengan istri / suami meskipun karena lupa, terpaksa atau dipaksa
6. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja
7. Melakukan dosa besar
Hal yang Dibolehkan Ketika Itikaf
Terdapat beberapa hal yang diperbolehkan ketika Itikaf, seperti yang TribunStyle.com kutip dari rumaysho.com berikut :
1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
3. Istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.
4. Mandi dan berwudhu di masjid.
5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

• Meraih Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Ini Bacaan Niat, Waktu Pelaksanaan, Syarat & Keutamaannya
• Tanda-tanda Kedatangan Malam Lailatul Qadar di Ramadan 1440 H/ 2019
• 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadhan, Begini Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Doa
• Bisakah Wanita yang Sedang Haid Meraih Malam Lailatul Qadar ? Ini Penjelasan & Cara Mendapatkannya
• Keutamaan & Keistimewaan Malam Lailatul Qadar serta Bacaan Dzikir Terbaik yang Diamalkan
Waktu Itikaf
Dikutip TribunStyle.com dari bersamadakwah.net, Itikaf di bulan Ramadhan dilakukan di 10 hari terakhir.
Bisa dimulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) hingga habis Ramadhan, yakni saat matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri.
Lebih diutamakan jika ia meneruskan hingga sholat Idul Fitri dan baru meninggalkan masjid setelah sholat Idul Fitri.
Waktu Itikaf sunnah suka rela atau tidak dibatasi.
Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf.
Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam.
Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid, yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud.
Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya, seperti datang ke masjid menjelang sholat Isya dan beritikaf sampai subuh.
Bisa juga datang ke masjid beberapa jam sebelum sholat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :