Berita Terpopuler
7 Fakta Terbaru Mutilasi di Malang, Sugeng Tersangka Pembunuhan, Ini Kronologi hingga Motif Pelaku
Pihak Kepolisian Resort Malang mengungkapkan fakta baru yang menyebutkan bahwa Sugeng ternyata membunuh korban sebelum memutilasinya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut UPDATE fakta terbaru kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang.
Sugeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebutkan pembunuhan dilakukan karena gagal berhubungan badan.
Pihak Kepolisian Resort Malang mengungkapkan fakta terbaru bahwa Sugeng ternyata membunuh korban sebelum memutilasinya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Polda Jatim yang menyatakan jika korban meninggal dunia karena sakit paru-paru.
• UPDATE Kasus Mutilasi Malang, Sugeng Terbukti Membunuh karena Hasratnya Tak Dipenuhi Korban
Sebelumnya, Sugeng mengaku hanya memutilais korban tanpa membunuhnya.
Namun, temuan Polres Malang Kota mengungkapkan fakta lain.

Berikut TribunStyle.com rangkum 5 fakta kasus pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Malang, mulai dari pertemuan Sugeng dengan korban hingga penetapan status tersangka, dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang.com, Selasa (21/5/2019).
1. Pertemuan Pertama Sugeng dengan Korban
Penuturan pihak kepolisian, Sugeng bertemu korban yang diperkirakan berusia 34 tahun tersebut pada awal bulan Mei, tepatnya sekitar tanggal 7 Mei 2019.
Kala itu, korban meminta sejumlah uang pada Sugeng,
Tetapi, Sugeng tidak memiliki uang untuk diberikan pada korban.
Ia pun hanya bisa memberikan korban makanan yang lantas dilahap habis oleh korban.
2. Sugeng Ajak Korban Hubungan Intim
Naluri Sugeng sebagai seorang pria membawanya mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Karena itulah, ia mengajak korban di parkiran eks Matahari Pasar Besar Kota Malang yang juga jadi TKP korban dimutilasi.
• Hasil Otopsi Ungkap Aksi Sadis Sugeng, Melukai Organ Intim Korban & Memutilasi di Pasar Besar Malang
Namun, keinginan Sugeng untuk berhubungan badan tidak direspon oleh korban, hingga keinginannya tidak terpenuhi.

Menurut penuturan Sugeng, ketika hendak berhubungan intim ada darah dan cairan yang keluar dari organ intim korban.
Sugeng pun memutuskan menutup organ intim korban menggunakan plester.
Korban lantas pingsan sesaat setelah itu.
3. Menato Hidup-hidup
Menurut polisi, korban pingsan setelah Sugeng gagal menyetubuhinya.
Dalam keadaan pingsan, Sugeng justru menato kedua telapak kaki korban.
Ia menggunakan jarum untuk menjahit sol sepatu dan juga palu untuk menatonya.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup, berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Kapolres Malang Kota, Asfuri.
4. Proses Mutilasi
Setelah selesai menato telapak kaki korban, Sugeng lantas meninggalkan korban yang pingsan di tempat kejadian.
Ia baru kembali keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung melukai leher korban yang sedang tertidur menggunakan gunting.
Sugeng menggunakan gunting seng untuk membunuh dan memutilasi korban.

Setelah memutilasi, Sugeng lantas menyembunyikan tubuh korban di dalam toilet.
Karena toilet terlalu sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
• Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Psikolog Sebut Sugeng Pandai Menutupi Kejadian Sebenarnya
Tubuh korban diletakkan di dalam toilet yang dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan, kaki dan kepala korban diletakkan di bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
5. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan lantaran korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," tandas Asfuri.
6. Ditetapkan Jadi Tersangka
Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
7. Identitas Korban Belum Terungkap
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban karena sidik jari korban sudah rusak," tambah Asfuri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh tapi karena sakit.
"Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud," jelas Barung Mangera, Kamis (16/5/2019). (TribunStyle.com / Salma Fenty)